PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Tim Penilai Internal (TPI) Zona Integritas Inspektorat Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan Sharing Knowledge Pembangunan Zona Integritas.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Permohonan Sharing Knowledge yang datang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Situbondo.

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dengan dua lokasi penyelenggaraan. Peserta dapat mengikuti kegiatan baik secara langsung di Aula Inspektorat Kota Palangka Raya maupun melalui platform Zoom Meeting untuk peserta yang berpartisipasi secara daring.

Selain pihak pengundang dan pemohon, kegiatan ini juga diikuti oleh sejumlah instansi terkait di Kota Palangka Raya.

Antara lain Disdukcapil Kota Palangka Raya, Dinas Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Sosial (Dinsos), serta Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Inspektur Kota Palangka Raya Hambali memberikan arahan terkait kegiatan ini. Menurutnya, pertukaran informasi dalam sharing knowledge ini memiliki peran penting untuk memperkuat pembangunan zona integritas di berbagai daerah.

"Melalui kegiatan ini, TPI Zona Integritas Inspektorat Kota Palangka Raya berbagi berbagai strategi yang telah diterapkan, pengalaman selama proses pembangunan zona integritas, serta praktik baik yang berhasil dilakukan dalam upaya menuju Wajib Bersih dan Tidak Korup (WBK) serta Wajib Bersih dan Bebas Korupsi (WBBM)" ungkapnya, Selasa, 24 Februari 2026.

Hambali berharap, kegiatan sharing knowledge ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi semua peserta.

"Semoga kegiatan ini semakin memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani," pungkasnya. (PATHUR/j)