KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Timbulan sampah di Kabupaten Kapuas menunjukkan angka yang cukup signifikan dan menjadi tantangan serius dalam pengelolaan lingkungan. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2025, total produksi sampah mencapai sekitar 220,10 ton per hari atau setara 800.336,5 ton per tahun. Besarnya volume tersebut menuntut sistem pengelolaan yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.

Dari total timbulan itu, jumlah sampah yang berhasil terolah baru sekitar 2,97 ton per hari. Sementara sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekitar 22,32 ton per hari. Artinya, masih terdapat sekitar 194,81 ton per hari sampah yang belum terkelola secara optimal, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan di berbagai wilayah.

Secara infrastruktur, saat ini terdapat 15 titik pengolahan sampah eksisting di Kabupaten Kapuas. Namun, fasilitas tersebut dinilai belum optimal dalam operasionalnya dan cakupan pelayanan ke TPA juga belum merata. Kondisi ini menjadi salah satu faktor belum maksimalnya penanganan sampah secara menyeluruh.

Dari sisi komposisi, sampah di Kabupaten Kapuas didominasi sampah organik berupa sisa makanan sekitar 40,1 persen. Disusul sampah plastik sekitar 33,5 persen, kemudian kertas/karton, logam, kain, dan kategori lainnya. Data komposisi ini penting sebagai dasar dalam menentukan pendekatan teknologi dan metode pengolahan yang tepat, termasuk peluang penguatan komposting dan daur ulang.

Berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar ekspose Dokumen Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahun 2026. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas dan difasilitasi oleh Bapperida Kabupaten Kapuas, serta dihadiri unsur perangkat daerah dan pihak terkait.

Dalam forum tersebut dipaparkan gambaran kondisi eksisting pengelolaan sampah sebagai dasar perencanaan pengembangan TPST ke depan. Penyusunan dokumen FS dan DED menjadi langkah awal untuk memastikan perencanaan dilakukan berbasis data, kebutuhan riil daerah, serta proyeksi pengembangan jangka menengah.

Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I. Sangkai, dalam arahannya menegaskan pentingnya dokumen yang akurat dan komprehensif. "Dokumen perencanaan harus benar-benar menggambarkan kondisi Kabupaten Kapuas secara detail agar dapat menjadi dasar penilaian dan pengambilan kebijakan yang tepat," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas telah mendapat arahan terkait adanya program dukungan melalui skema LSDP yang mensyaratkan kesiapan studi kelayakan dan perencanaan pengelolaan sampah yang jelas. Karena itu, seluruh data dan analisis harus disusun secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa rencana pengembangan TPST diarahkan pada pengembangan dan perluasan di lokasi eksisting TPA saat ini. Ia menekankan perlunya pemetaan menyeluruh mulai dari timbulan sampah, komposisi, hingga sistem pengelolaan yang paling tepat diterapkan, sehingga pembangunan satu hingga dua tahun ke depan benar-benar sesuai dengan kondisi riil Kabupaten Kapuas. (SABRIANOOR/j)