BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, mengungkapkan bahwa jaminan produk halal menjadi perhatian penting dalam mendukung perlindungan konsumen dan penguatan daya saing pelaku usaha, khususnya UMKM di Kota Palangka Raya.
Menurutnya, kepastian sertifikasi halal bukan hanya sekadar kewajiban regulatif, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat sebagai konsumen. Selain itu, sertifikasi halal dinilai mampu meningkatkan nilai tambah serta kepercayaan pasar terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha lokal.
Hatir menegaskan bahwa jaminan produk halal harus dipandang sebagai kebutuhan strategis, terutama di daerah dengan mayoritas penduduk muslim.
"Kejelasan label halal memberikan rasa aman dan kepastian bagi konsumen dalam memilih produk, sekaligus memperkuat citra dan kualitas produk UMKM di pasaran," katanya, Selasa, 24 Februari 2026.
Dalam konteks regulasi nasional, kata Hatir pelaksanaan sertifikasi halal mengacu pada kebijakan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Oleh karena itu, ia mendorong agar pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat memperkuat sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku UMKM.
Ia menilai, masih banyak pelaku usaha yang membutuhkan informasi, edukasi, serta bantuan teknis dalam proses pengurusan sertifikasi halal.
"Dengan adanya pendampingan yang maksimal, diharapkan para pelaku UMKM dapat memenuhi persyaratan dan memperoleh sertifikasi halal dengan lebih mudah," tambahnya.
Hatir berharap, dengan semakin banyaknya produk UMKM yang bersertifikat halal, maka produk lokal Palangka Raya akan semakin kompetitif, tidak hanya di pasar daerah, tetapi juga mampu bersaing di tingkat nasional dan membuka peluang pasar yang lebih luas. (MARINI/j)









