KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Bupati Kapuas, M. Wiyatno, menegaskan bahwa pelaksanaan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan Tahun 2026 merupakan langkah penting dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa akses terhadap keadilan adalah hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin oleh pemerintah.

Menurutnya, kehadiran paralegal di desa dan kelurahan menjadi bagian strategis dalam mendekatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Dengan adanya paralegal, warga tidak lagi kesulitan mencari pendampingan hukum karena layanan sudah tersedia lebih dekat, cepat, dan tepat sasaran.

"Pelatihan ini bukan sekadar kegiatan administratif atau seremonial melainkan upaya strategis untuk meningkatkan kompetensi dan literasi hukum aparatur desa dan kelurahan, sekaligus memperkuat peran paralegal dalam menjalankan fungsi pendampingan di lapangan," ucapnya.

Ia juga mengingatkan seluruh peserta agar mengikuti setiap sesi pelatihan dengan sungguh-sungguh. Pasalnya, setelah pelatihan ini para paralegal akan memasuki masa aktualisasi peran selama tiga bulan, sehingga pemahaman yang diperoleh harus benar-benar dikuasai dan dapat diterapkan secara nyata.

Lebih lanjut, Bupati berharap para peserta tidak hanya menjadi bagian dari pelatihan, tetapi mampu menjadi pelopor keadilan di desa dan kelurahan masing-masing. Paralegal diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum dengan bijak dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya komitmen dan konsistensi dalam menjalankan tugas. Ia berharap Posbankum desa dan kelurahan di Kabupaten Kapuas aktif memberikan layanan, menyampaikan laporan secara berkala, serta mampu menjadi contoh dalam penyelenggaraan bantuan hukum yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (SABRIANOOR/j)