PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Provinsi Kalimantan Tengah dipercaya menjadi narasumber dalam Zoom Focus Group Discussion (FGD) Verifikasi Hasil Penilaian Indeks Kelembagaan Pemerintah Daerah yang digelar Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Forum nasional tersebut diikuti 183 peserta dari perwakilan kabupaten dan kota di 10 provinsi binaan Kasubdit Wilayah II. Tim Kelembagaan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah turut ambil bagian secara daring dari luar Jakarta.

Plt Kepala Biro Organisasi Kalteng, Betri Susilawati, menegaskan penataan kelembagaan perangkat daerah harus mengedepankan struktur yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses, sekaligus meminimalkan tumpang tindih kewenangan.

“Penataan kelembagaan harus berdampak langsung pada meningkatnya kinerja perangkat daerah dan memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Betri, Selasa, 24 Februari 2026.

Menurutnya, FGD ini menjadi ruang klarifikasi sekaligus penguatan agar hasil penilaian indeks kelembagaan benar-benar mencerminkan kondisi riil di daerah dan mendorong perbaikan berkelanjutan.

Dalam paparannya, Betri memaparkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 di Provinsi Kalimantan Tengah. Regulasi tersebut menjadi dasar penataan perangkat daerah, mulai dari penyesuaian struktur organisasi hingga penyederhanaan proses bisnis.

Ia menekankan, kelembagaan yang efektif bukan sekadar ramping secara struktur, tetapi harus adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik dan mampu memperjelas pembagian kewenangan.

Kepercayaan kepada Kalimantan Tengah sebagai narasumber dalam forum nasional ini menjadi bentuk pengakuan atas capaian penataan kelembagaan yang telah dilakukan pemerintah provinsi. Diharapkan, praktik baik tersebut dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif, akuntabel, dan responsif. (HERMAWAN/J)