PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Penataan kelembagaan perangkat daerah di Provinsi Kalimantan Tengah disebut bermuara pada kepentingan masyarakat melalui pelayanan publik yang semakin cepat dan responsif.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Tengah, Betri Susilawati, saat menjadi narasumber dalam Zoom Focus Group Discussion (FGD) Verifikasi Hasil Penilaian Indeks Kelembagaan Pemerintah Daerah yang digelar Direktorat FKKPD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

“Ketika struktur organisasi tepat fungsi dan proses bisnis berjalan lebih sederhana, transparan, serta adaptif terhadap perubahan, maka pelayanan publik akan semakin cepat dan responsif. Pada akhirnya masyarakatlah yang merasakan manfaat nyata melalui layanan yang lebih baik dan berkepastian,” kata Betri Susilawati seperti dikutip Borneonews pada Selasa, 24 Februari 2026.

FGD tersebut diikuti 183 peserta dari perwakilan kabupaten dan kota di 10 provinsi di bawah binaan Kasubdit Wilayah II, termasuk Tim Kelembagaan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam forum tersebut, Betri memaparkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk penyesuaian struktur dan penyederhanaan proses bisnis.

Ia menekankan bahwa manfaat utama dari penataan kelembagaan bermuara pada kepentingan masyarakat melalui layanan yang lebih baik dan berkepastian. (HERMAWAN DP/j)