BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) menyosialisasikan Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko, di Ruang Rapat Bupati, Rabu, 25 Februari 2026.
Melalui regulasi ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta lebih antisipatif dalam mengidentifikasi dan mengendalikan potensi risiko sejak tahap perencanaan program.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa pengelolaan risiko merupakan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan dan adaptif terhadap perubahan.
“Manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif. Ini adalah instrumen strategis yang harus terintegrasi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi program pembangunan,” ujar Misnohartaku.
Menurut Sekda, dinamika pemerintahan yang dipengaruhi globalisasi, kemajuan teknologi dan meningkatnya ekspektasi masyarakat menuntut setiap OPD bekerja lebih cermat dan responsif. Setiap kebijakan dan program pemerintah, kata dia, selalu memiliki potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian target pembangunan apabila tidak dikelola secara tepat.
“Setiap kebijakan dan program pemerintah pasti mengandung risiko. Jika tidak dikelola dengan tepat, risiko tersebut dapat mengurangi efektivitas pencapaian tujuan pembangunan,” tegasnya.
Misnohartaku juga menekankan peran kepala OPD, sekretaris, kepala bidang dan kasubbag perencanaan sebagai pemilik risiko di perangkat daerah masing-masing. Ia meminta seluruh jajaran lebih proaktif melakukan identifikasi dan analisis risiko, khususnya pada kegiatan tahun anggaran 2026, serta menyusun langkah pengendalian yang terukur.
“Jangan menunggu masalah muncul baru kita bergerak. OPD harus lebih antisipatif, memetakan potensi risiko sejak awal dan memastikan ada rencana tindak pengendalian yang jelas,” katanya.
Sekda menambahkan, di era keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat dengan mudah mengakses dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Karena itu, penerapan manajemen risiko menjadi kebutuhan mendesak guna menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Sebelum menutup kegiatan, Misnohartaku meminta seluruh perangkat daerah mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta aktif berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Barito Timur dalam proses penerapan manajemen risiko.
Kegiatan ini dihadiri para asisten sekretariat daerah, kepala dinas, badan, kantor dan unit perangkat daerah, kepala bidang, kepala sub bagian perencanaan serta camat se-Barito Timur.
Bertindak sebagai narasumber, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) dan Auditor Madya dari Inspektorat Barito Timur yang memaparkan teknis penerapan manajemen risiko serta strategi pengendaliannya di lingkungan pemerintah daerah. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)









