PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Dodi Anak dari Edison Nanyan di Pengadilan Negeri Palangka Raya berlangsung alot.

Tim penasihat hukum menghadirkan ahli hukum pidana Bernadus Letlora guna menguji dakwaan jaksa sekaligus menyoroti prosedur penangkapan dengan metode undercover buy.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunita, didampingi Sri Hasnawati dan Muhammad Rifa Riza, menghadirkan Bernadus Letlora (akrab disapa Berty) sebagai ahli dari tim penasihat hukum Windu Sukmono dan Partners.

Dalam keterangannya, Berty menekankan bahwa metode undercover buy tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus memenuhi prosedur hukum yang ketat.

“Kalau memakai sistem undercover buy harus ada surat perintah dari pimpinan, tidak boleh langsung melakukan hal tersebut dengan kemauan sendiri,” ujar Berty di persidangan.

Ia menambahkan bahwa dalam praktik penyidikan, operasi undercover buy harus direncanakan secara matang dan surat perintah tersebut lazimnya dilampirkan dalam berkas perkara sebagai dasar legalitas tindakan penyidik.

“Biasanya ini operasi yang terencana, sehingga dokumen perintahnya menjadi bagian penting dalam berkas perkara,” tambahnya.

Selain itu, Berty juga mengulas posisi terdakwa dalam perkara tersebut. Menurutnya, dari sudut pandang hukum pidana, peran Dodi belum dapat dikategorikan sebagai perantara transaksi narkotika.

“Dodi hanya sebagai komunikator, bukan perantara. Jadi menurut pandangan saya itu tidak termasuk dalam Pasal 114 atau 112 tentang narkotika,” tegasnya.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Inceng menegaskan pihaknya menghadirkan ahli untuk memperjelas fakta hukum, khususnya terkait legalitas metode undercover buy yang digunakan penyidik.

“Kami sebetulnya hanya mempertanyakan keabsahan dari undercover buy itu saja. Karena seharusnya ada surat perintah dari pimpinan, tetapi dalam berkas perkara yang kami terima ternyata tidak dilampirkan,” kata Inceng.

Ia menilai undercover buy merupakan metodologi penyidikan yang harus direncanakan dan dijalankan secara prosedural sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 75 huruf j dan Pasal 79.

“Itu metodologi penyidikan yang direncanakan, bukan tindakan spontan di lapangan,” ujarnya.

Meski demikian, tim penasihat hukum mengaku tidak ingin berspekulasi soal putusan hakim.

“Pada intinya kami menghadirkan ahli hanya untuk menambah terang fakta-fakta di persidangan. Soal putusan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim,” ujar Randi Berto.

Tim hukum juga menyoroti keterangan penyidik terkait pelarian pihak yang disebut sebagai pembawa barang melalui dapur menuju belakang rumah. Mereka mengaku telah menunjukkan dokumentasi kondisi tempat kejadian perkara.

“Di belakang itu masih ada gelagar dan lubang-lubang, sehingga tidak ada jalan lurus ke belakang. Kalau keluar dari pintu dapur hanya bisa ke kiri atau ke kanan,” jelas Jacob Matakena.

Tim kuasa hukum menegaskan kliennya tidak pernah menguasai barang bukti tersebut.

“Barang itu diletakkan di lantai dan dibuka oleh undercover. Setelah itu langsung dilakukan penggerebekan. Jadi terdakwa belum sempat memegang barang tersebut dan belum sempat terjadi transaksi jual beli,” tegasnya.

Mereka menyebut komunikasi awal terjadi sehari sebelum penangkapan, saat petugas undercover menghubungi informan yang kemudian memberikan nomor terdakwa.

“Dari komunikasi itu, terdakwa hanya menghubungkan dengan pihak yang memiliki barang. Barang tersebut tidak pernah sampai di tangan terdakwa,” ujarnya.

Penasihat hukum juga mempertanyakan dilepaskannya pihak yang diduga sebagai pemilik barang setelah sempat diamankan.

“Padahal menurut kami ada dugaan pasal terkait mengetahui tetapi tidak melaporkan,” tambahnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nona Vera Hematang disebutkan, peristiwa bermula pada Rabu, 23 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Muhur Batu, Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas.

Sehari sebelumnya, terdakwa disebut dihubungi seseorang bernama Yanto yang memesan sabu sebanyak 50 gram.

Terdakwa kemudian menghubungi Ipri alias Bapak Bayu yang menyatakan hanya tersedia enam paket dengan berat sekitar 30 gram seharga Rp 45 juta, lalu informasi tersebut diteruskan kepada Yanto dengan harga Rp 48 juta. Pertemuan disepakati berlangsung di rumah terdakwa.

Saat pertemuan, saksi Kris Yosef Putra Tunggal yang merupakan petugas undercover Ditresnarkoba Polda Kalteng datang bersama Yanto. Ipri kemudian datang dan meletakkan enam paket sabu di lantai rumah sebelum dilakukan penggerebekan. Terdakwa diamankan, sementara dua orang lainnya melarikan diri.

Berdasarkan berita acara penimbangan PT Pegadaian Syariah UPS Palangka Raya tertanggal 24 September 2025, berat bersih barang bukti mencapai 28,03 gram.

"Hasil uji Balai Besar POM Palangka Raya pada 26 September 2025 menyatakan sampel positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal majelis hakim," pungkasnya. (PATHUR/H)