SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memberikan penghargaan kepada Dinas Pendidikan atas pencapaian opini Baik dalam penilaian maladministrasi pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia.

“Kami sudah melakukan penyerahan piagam penghargaan dari Bupati atas penilaian Baik dari Ombudsman terhadap Dinas Pendidikan tentang maladministrasi pelayanan publik," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Bima Eka Wardhana, Rabu, 25 Februari 2026. 

Penghargaan tersebut diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Yolanda Lonita Fenisia, sebagai bentuk dukungan moral sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Piagam penghargaan diberikan berdasarkan pelaksanaan dan pelaporan opini Ombudsman RI untuk Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Pemerintah Daerah tahun 2025 dengan nilai 79.19. 

Menurut Bima, opini ini mencerminkan kinerja Dinas Pendidikan yang dianggap baik dalam pelayanan publik. 

“Ini tentu bukan akhir, tetapi justru pemacu semangat untuk terus meningkatkan pelayanan. Terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi organisasi perangkat daerah lainnya dengan terus meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat," harapnya. 

Opini Ombudsman RI mengenai Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik merupakan pernyataan formal hasil pengawasan kualitas pelayanan yang meliputi input, proses, output, pengaduan, dan tingkat kepatuhan lembaga publik.

Penilaian ini mengukur potensi terjadinya penyimpangan prosedur, penundaan yang berlarut-larut, atau penyalahgunaan wewenang.

Tujuan dari penilaian ini adalah untuk mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik serta memastikan bahwa pelayanan tersebut bebas dari perilaku tidak etis, diskriminasi, dan penyimpangan prosedur. (DEVIANA/r)