KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Bupati Seruyan  Ahmad Selanorwanda mengingatkan seluruh pemerintah desa agar menyusun APBDes secara cermat dan sesuai regulasi.

Menurutnya penyusunan APBDes harus mengacu pada Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa 2026 sebagai pedoman utama penentuan prioritas pembangunan.

“Setiap rupiah dana desa wajib dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, Selasa, 24 Februari 2026.

Mulai tahun anggaran 2026, seluruh desa diwajibkan menggunakan aplikasi Siskeudes versi 2.0.8 berbasis online guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

 Selain itu pemasangan baliho APBDes dan laporan realisasi di ruang publik tetap menjadi indikator keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi sangatlah penting, agar laporan realisasi penggunaan anggaran dapat di ketahui secara luas oleh masyarakat dan bersama sama mengawasi penggunaannya,“ tandasnya. (FAHRUL/R)