BORNEONEWS, Buntok - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Selatan (Barsel) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Selatan sebanyak 93.238 pemilih.
Komisioner KPU Barito Selatan Bahruddin mengatakan, masih ada warga yang belum masuk ke dalam DPT itu karena persoalan masih belum memiliki KTP elektronik dan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Kita telah menetapkan DPT sebanyak 93.238 pemilih pada pleno penetapan tanggal 6 Desember 2016 lalu,” kata Baharuddin kepada Borneonews di ruang kerjanya, Selasa (20/12/2016).
Namun, lanjut dia, untuk jumlah warga yang belum memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil masih belum jelas mengetahuinya.
Ia mengungkapkan, sebanyak 1.773 orang yang tidak ditemukan dalam basis data kependudukan dan sebanyak 728 orang dikeluarkan dari data pemilih karena tidak memiliki KTP elektronik dan surat keterangan.
“Kepada mereka yang belum memiliki e-KTP dan surat keterangan itu telah kita surati-satu persatu agar segera melakukan perekaman e-KTP. Agar bisa mempergunakan hak pilihnya pada pilkada 15 Februari 2017,” ucap dia.
DPT ini lanjut dia, tidak ada perubahan lagi, kecuali ada rekomendasi dari panitia pengawas pemilu untuk melakukan perbaikan atau perubahan sepanjang memang ada dasarnya.
Ia pun mengimbau warga, meski DPT sudah ditetapkan dan bila masih ada yang tidak termasuk dalam DPT tersebut, itu tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada 15 Februari 2017.
“Asalkan memenuhi dua syarat yaitu memiliki KTP elektronik dan surat keterangan dari Disdukcapil,” ucap dia.
Untuk yang belum memiliki e-KTP, lanjut dia, agar tetap melakukan perekaman atau pengurusan KTP Elektronik sehingga nantinya bisa mengunakan hak pilihnya.
D itempat terpisah, Kepala Disdukcapil Barsel Nyamei Tumbai mengatakan, untuk 1.773 yang tidak ditemukan dalam data basis kependudukan semuanya sudah melakukan perekaman.
“Semenjak ditemukannya 1.773 warga yang tidak ditemukan dalam database kependudukan, kita langsung jemput bola untuk melakukan perekaman,” beber dia. (URIUTU DJAPER/m)








