SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk LPG 3 kilogram di kisaran Rp22 ribu hingga Rp27 ribu per tabung. Namun, warga masih menemukan harga yang jauh melampaui aturan tersebut, bahkan hingga mencapai Rp50 ribu per tabung.

Asisten II Sekretariat Daerah Kotim, Rody Kamislam menjelaskan bahwa pasokan LPG 3 kg untuk tahun ini justru mengalami penambahan signifikan. 

“Jika sebelumnya alokasi berada di kisaran 11 ribu metrik ton, tahun ini diproyeksikan naik menjadi sekitar 17 ribu metrik ton, bertambah kurang lebih 6 ribu metrik ton,” ujarnya, Rabu, 25 Februari 2026.

Penambahan ini telah mendapat respons dari pemerintah pusat dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Rody memaparkan, penambahan kuota juga terkait dengan rencana konversi minyak tanah ke LPG di enam kecamatan yang belum resmi beralih, yaitu Kota Besi, Telawang, Mentaya Hulu, Bukit Santuai, Telaga Antang, dan Antang Kalang, yang meliputi tiga kelurahan dan 77 desa.

“Secara legal standing memang belum berlaku konversi di enam kecamatan itu. Jadi tidak menutup kemungkinan mereka mengambil di kecamatan lain,” jelas Rody. 

Hal ini menyebabkan distribusi LPG menjadi tidak merata dan berpotensi menimbulkan kelangkaan di beberapa titik.

Pemerintah daerah berharap, setelah konversi dan kuota tambahan terealisasi, pergeseran suplai antarwilayah yang menimbulkan kepanikan pasar dapat diatasi.

Berdasarkan keputusan bupati, HET LPG 3 kg di Kotim berbeda sesuai dengan jarak dan ongkos angkut, yakni:

- Mentawa Baru Ketapang dan Baamang Rp22.000, Mentaya Hilir Utara dan Selatan: Rp23.000. Sedangkan Kota Besi, Telawang, Cempaga, Parenggean, Teluk Sampit Rp24.000, Seranau dan Tualan Hulu: Rp25.000, Pulau Hanaut, Telaga Antang, Mentaya Hulu, Antang Kalang, Bukit Santuai: Rp26.000–Rp27.000

Harga tersebut sudah termasuk HET agen Rp12.750, ongkos angkut sesuai jarak, dan margin pangkalan Rp5.000.

 “Artinya, jika ada penjualan hingga Rp50 ribu per tabung, selisihnya nyaris dua kali lipat dari harga resmi. Kalau menjual di atas HET, itu pelanggaran. Ada ketentuannya," terangnya. 

Meskipun kewenangan distribusi LPG berada di pemerintah pusat dan Pertamina, pemerintah daerah bertugas menetapkan HET serta mengawasi perizinan pangkalan.

Jika ditemukan praktik permainan harga, sanksi dapat dijatuhkan mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha melalui PTSP.

“Bahkan, jika memenuhi unsur pidana, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Migas,” pungkas Rody.  (DEVIANA/R)