PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wacana pembatasan ekspansi gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret di wilayah desa tengah menjadi perhatian nasional. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya melindungi usaha kecil dan koperasi agar dapat tumbuh dan bersaing secara sehat di tengah ekspansi ritel berjaringan yang semakin masif.

Menanggapi isu tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menyatakan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah pusat.

Namun demikian, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis serta regulasi lanjutan sebagai dasar implementasi kebijakan tersebut di daerah.

Menurut Samsul, pemerintah daerah tidak dapat serta-merta menerapkan pembatasan tanpa adanya payung hukum yang jelas. Regulasi turunan diperlukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, terukur, dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap stabilitas distribusi barang kebutuhan pokok di masyarakat.

Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa pengembangan Koperasi Desa Merah Putih di Palangka Raya masih terus berjalan sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi berbasis masyarakat. 

Dari target pembentukan 30 koperasi, saat ini baru satu koperasi yang telah beroperasi sebagai percontohan, yakni di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, serta wilayah Bukit Tunggal.

“Koperasi yang sudah berjalan baru satu, berada di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, dan di wilayah Bukit Tunggal. Koperasi ini menyediakan outlet sembako, layanan simpan pinjam, serta logistik untuk meningkatkan kesejahteraan warga,” jelasnya, Rabu, 25 Februari 2026.

Ia berharap koperasi tersebut dapat menjadi model penguatan ekonomi lokal yang mampu bersaing secara sehat dengan ritel modern.

Meski demikian, Samsul juga mengakui bahwa keberadaan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret saat ini masih dibutuhkan masyarakat. 

Selain menyediakan kelengkapan barang kebutuhan sehari-hari, ritel modern juga dinilai memiliki sistem distribusi yang stabil dan mudah diakses. 

"Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan usaha lokal dan pemenuhan kebutuhan masyarakat secara luas," pungkasnya. (MARINI/j)