SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kerja keras Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam memperbaiki pengelolaan sampah membuahkan hasil positif dengan dicabutnya sanksi administratif dari Menteri Lingkungan Hidup.

“Dengan terbitnya keputusan terbaru maka Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 2567 Tahun 2025 tentang Daerah dengan Kedaruratan Sampah dengan sendirinya berakhir," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim, Marjuki, Rabu, 25 Februari 2026.

Penyerahan salinan keputusan pencabutan sanksi dilakukan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2026 di Jakarta, yang juga menjadi bagian dari program Kolaborasi untuk Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).

Ia menjelaskan, pihaknya telah menerima keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 656 Tahun 2026 yang mencabut sanksi administratif berupa paksaan penghentian pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Kota Sampit, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

“Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup memerintahkan Kotim memperbaiki pengelolaan TPA di km 14 Jalan Jenderal Sampit yang dinilai melanggar aturan karena dilakukan dengan pembuangan terbuka,” ujar Marjuki.

Dalam menindaklanjuti itu, Marjuki yang baru menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup langsung bergerak cepat didukung penuh oleh Bupati Halikinnor. 

“Bupati memberi perhatian serius bahkan turun langsung memantau lokasi,” ungkapnya.

Perbaikan signifikan dilakukan dengan menutup dan meratakan lubang-lubang pembungan sampah, sehingga gunungan sampah tidak lagi terjadi. Bantuan alat berat dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, serta Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sangat mendukung upaya ini.

Kini, pembuangan sampah di TPA dilakukan secara sistematis dengan metode landfill, yakni membuat lubang khusus untuk sampah lalu menutupnya setelah penuh dan membuat lubang baru.

Atas kerja keras ini, Dinas Lingkungan Hidup Kotim mendapat penghargaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas peningkatan pengelolaan sampah daerah.

Marjuki menyampaikan rasa syukur atas pencabutan sanksi tersebut. “Ini bukan akhir, tapi pemacu agar kita harus kerja lebih keras lagi untuk menjadi lebih baik,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pengelolaan sampah tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan semua pihak.

“Setiap orang menghasilkan sampah, sehingga membersihkan lingkungan harus menjadi kebiasaan pribadi,” katanya.

Ia menambahkan setiap kantor, sekolah, kampus, tempat usaha, kecamatan, kelurahan, desa, RW, RT dan lingkungan harus mengelola sampah yang dihasilkan. Kepedulian ini sangat membantu pemerintah dalam pengelolaan sampah.

“Pengelolaan sampah tidak bisa selesai kalau hanya dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, tapi perlu keterlibatan semua pihak, masyarakat, dunia usaha, khususnya di kawasan usaha,” pungkas Marjuki. (DEVIANA/j)