SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial HLS (27) diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga mencuri buah kelapa sawit di Perusahan PT Unggul Lestari, Desa Tumbang Manya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Blok Q 8/9 divisi A Estate II PT Unggul Lestari.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasihumas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pelaku awalnya melintas di pos 2 PT Unggul Lestari dengan mengendarai truk dump warna kuning.

"Saat di pos penjagaan pelaku melapor kepada petugas yang piket beralasan akan ke Desa Tumbang Manya untuk mengangkut kayu," kata Kasihumas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Rabu, 25 Februari 2026.

Karena mencurigakan dengan gerak-gerik pelaku, sehingga petugas keamanan tersebut mengintai pelaku. Ternyata pelaku melintas di Blok Q8/9 mengakut berondolan buah kelapa sawit milik perusahaan.

"Lalu pelaku kembali melintasi Pos 2 PT Unggul Lestari dan petugas jaga memberhentikan truk yang dibawa pelaku, lalu petugas keamanan menanyakan asal-usul buah sawit itu dan pelaku mengaku telah mengambil di blok Q8/9 areal perusahan PT Unggul Lestari," jelas Kasihumas.

Setelah mengakui perbuatannya, akhinya pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diamankan dan di proses lebih lanjut.

"Pelaku sudah kita amankan bersama barang buktinya berupa buah kelapa sawit hasil curian dan satu unit truk dump untuk mengangkut buah tersebut," ungkap Edy Wiyoko.

Atas pebuatannya pelaku di sangkakan pasal Pencurian Dengan Pemberatan (curat) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 107 huruf (d) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. (BUDDI RAHMAT H/y)