BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial SBN (60), diringkus aparat kepolisian karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Kayu Manis, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasihumas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba, kemdian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Pelaku kita amankan saat baru datang menggunakan sepada motor di depan rumahnya, kemudian kita lakukan penggeledahan terhadap pelaku," kata Edy Wiyoko Kasihumas Polres Kotim, Rabu, 25 Februari 2026.
Dari hasil penggeledahan polisi berhasil ditemukan 1 buah tas hitam dan 1 buah plastik hitam yang berisikan 6 bungkus plastik klip narkoba jenis sabu seberat 28.28 gram dan uang tunai sebesar Rp. 900.000,- hasil penjualan narkoba.
"Setelah ditemukan barang bukti tersebut, pelaku kita amankan ke Polsek Cempaga Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Edy.
Pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Polres Kotim dan jajaran berkomitmen Berantas Narkoba di Wilkum Kotim, Laporkan Yang mengetahui peredaran Narkotika." tutup Kasi Humas. (BUDDI RAHMAT H/y)









