PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyediakan kanal aduan daring di laman humabetang.id yang dapat diakses masyarakat berkaitan pengimplementasian Program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS).

"Kami membuka pengaduan bagi masyarakat Kalimantan Tengah yang tidak mampu, silakan diakses melalui kanal yang kami sediakan, nanti akan dilakukan verifikasi," jelas Gubernur Kalteng Agustiar Sabran di Palangka Raya, Rabu, 25 Februari 2026.

KHBS merupakan implementasi dari visi misi Gubernur Kalteng Agustiar Sabran yang secara terintegrasi para penerima manfaat dapat mengakses berbagai bantuan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pangan, bantuan tunai, pendidikan, kesehatan dan lainnya.

Sebagai tahap awal, implementasi bantuan sosial dari KHBS adalah bantuan pangan dan bantuan tunai. Bantuan terdiri dari paket bahan pangan senilai Rp150.000, meliputi beras premium 5 kg, minyak goreng 1 liter dan gula putih 1 kg, serta bantuan tunai Rp250.000. Penyaluran dilakukan melalui Bulog dan Bank Kalteng.

Sementara ini tercatat Keluarga Penerima Manfaat mencapai hingga 279.434 di 13 kabupaten dan 1 kota di Kalimantan Tengah.

Adapun penggunaan situs web humabetang.id dilakukan dengan mengaksesnya secara langsung dengan memasukkan NIK dan Nomor KK untuk memeriksa status bantuan.

Apabila data ditemukan dalam sistem, masyarakat disarankan segera melanjutkan proses verifikasi guna memastikan kelengkapan dan keabsahan data.

Sedangkan jika data belum terdaftar, pemohon dapat melanjutkan pengajuan dengan melengkapi data diri, informasi sosial, serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sebagai bagian dari verifikasi identitas.

Pelaksana Tugas Sekda Kalteng Leonard S. Ampung menambahkan, setelah pengajuan dilakukan, tidak secara otomatis langsung diterima sebagai penerima manfaat.

Seluruh permohonan melalui tahapan verifikasi dan validasi secara menyeluruh oleh relawan di lapangan, guna memastikan kelayakan sesuai dengan syarat, ketentuan, dan peraturan yang berlaku.

"Setelah masuk pengaduan, itu bukan berarti otomatis mendapat bantuan, tetapi ini akan diverifikasi dan validasi kembali," jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Rangga Lesmana mengatakan pihaknya terus menggiatkan publikasi informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang Program KHBS maupun sistem verifikasi dan validasi penerima manfaat.

"Silakan melalui kanal humabetang.id disampaikan, karena semua berjalan secara riil time dan sampai saat ini saja sudah ada sekitar 30 ribu aduan yang masuk. Jadi ini akan sangat memudahkan kita dalam melakukan validasi serta pemutakhiran data," terangnya.