BORNEONEWS, Nanga Bulik – Polres Lamandau menggelar pemusnahan barang bukti narkotika pada Rabu, 25 Februari 2026, di Joglo Polred Lamandau. Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari tiga perkara tindak pidana narkotika yang ditangani selama Januari hingga Februari 2026, sebagaimana tertuang dalam tiga laporan polisi yang diterbitkan Satresnarkoba Polres Lamandau.
Kapolres Lamandau, Joko Handono, menjelaskan bahwa ketiga kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Bulik dan Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Ia mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada 20 Januari 2026 di Jalan Lintas Kalimantan Km 27, Kecamatan Bulik, dengan dua tersangka berinisial A dan J serta barang bukti sabu seberat 500,35 gram dan 12 butir pil ekstasi atau inex.
Pengungkapan kedua dan ketiga berlangsung pada 10 Februari 2026 di Kecamatan Delang. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan lima tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Kudangan dan Desa Lopus. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu dengan total berat lebih dari 32,9 kilogram serta 15.004 butir pil Inex.
“Para tersangka berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika yang dibawa melalui jalur darat,” ujar AKBP Joko Handono.
Ia menambahkan, modus operandi para pelaku adalah menerima dan menguasai sabu yang dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat, untuk kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah seperti Sampit dan Palangka Raya. Menurutnya, jaringan tersebut merupakan bagian dari sindikat internasional yang memasok narkotika dari Malaysia melalui perbatasan Kalbar–Malaysia.
Kapolres juga menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, seluruh barang bukti telah mendapatkan penetapan status sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau. Sebagian barang bukti digunakan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan.
“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 33,4 kilogram sabu dan 15.016 butir pil Inex,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lainnya yang relevan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
AKBP Joko Handono menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lamandau dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan jalur peredaran narkoba lintas provinsi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lamandau," tutupnya. (NATALIA KRISTIN/j)









