PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Persidangan terhadap Edi Supianto yang dituduh mencuri tandan buah segar (TBS) sawit yang diduga milik Perusahaan Besar Sawit (PBS) PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM) di Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, memasuki tahapan pembacaan eksepsi pada Rabu 25 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Kasongan.

Dalam eksepsi yang dibacakan oleh Endas Trisniwati dari tim kuasa hukum terdakwa, disebutkan bahwa dakwaan penuntut umum tergolong prematur atau terlampau dini.

Di depan Ketua Majelis Hakim Michael Joshua Oloan, tim hukum meminta agar majelis menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, serta melepaskan Edi Supianto dari segala tuntutan hukum dengan membebaskannya.

Beberapa poin eksepsi menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan ketentuan pidana, baik untuk dakwaan primer berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUH Pidana maupun dakwaan subsidiar Pasal 476 KUH Pidana.

Selain itu, juga ditegaskan bahwa terdakwa memanen TBS di lahan yang masih dianggap miliknya, sehingga terdapat hubungan keperdataan yang harus menjadi dasar penyelesaian permasalahan.

Usai persidangan, salah satu anggota tim kuasa hukum Yohanes Suryanegara SH menjelaskan bahwa klien mereka berhak mendapatkan kebebasan.

"Karena sebenarnya antara Edi Supianto dan PBS PT PSAM ada permasalahan lahan yang belum terselesaikan dan klien kami sudah berusaha melakukan komunikasi atau meminta kejelasan namun tidak ditanggapi, jadi ini jelas terkait perdata bukan pidana dan tuduhan atau dakwaan terhadap klien kami terkesan dipaksakan," ucapnya, Kamis, 26 Februari 2026.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan rencana untuk segera mendaftarkan gugatan perdata terhadap PT PSAM guna menyelesaikan permasalahan lahan yang menjadi akar permasalahan.

Terpisah, Netiherawati, istri dari terdakwa Edi Supianto, mengutarakan harapannya kepada majelis hakim.

"Saya meminta kepada majelis hakim yang terhormat untuk membebaskan suami saya karena dia adalah tulang punggung keluarga, Selain itu saya masih percaya bahwa keadilan masih berpihak kepada kami masyarakat kecil ini," tuturnya. (PATHUR/H)