BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah harus lebih tegas agar kebijakan wajib kemasan untuk minyak goreng tidak molor dan dibutuhkan insentif untuk menarik produsen agar segera berinvestasi membangun unit pengemasan.

"Untuk membangun lima packing line diperlukan setidaknya investasi sebesar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar. Insentifnya bisa berupa bebas bea masuk untuk mesin yang diimpor, bebas bea masuk untuk plastik kemasan yang diimpor. Untuk tekan harga, bebaskan PPN untuk dua tahun pertama," kata Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, kepada pers di Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Kebijakan wajib kemasan, menurut Sahat, bakal mengerek harga jual sekitar 20% akibat naiknya biaya.

"Tiap kabupaten/kota membutuhkan pabrik pengemasan masing-masing agar ongkos bisa dipangkas. Biaya mengirim minyak goreng yang sudah dikemas lebih mahal setidaknya tiga kali lipat dari minyak goreng berbentuk bulk," papar dia.

Cara ini, lanjut Sahat, diharapkan menggerakkan koperasi dan UKM di daerah, misalnya bermitra dengan produsen membuat unit pengemasan atau membuat merek sendiri.

"Yang penting adalah kerja sama dan dukungan dari seluruh kementerian terkait. Ini kan ada unsur kesehatan, UKM, pemerintah daerah juga, bukan hanya perdagangan dan diharapkan bisa jalan mulai tahun depan," ujar Sahat.

Lewat Peraturan Menteri Perdagangan 9/M-DAG/PER/2/2016, pemerintah mengundur kewajiban perdagangan minyak goreng dengan menggunakan kemasan menjadi 1 April 2017 untuk  minyak goreng berbahan baku sawit, 1 Januari 2018 untuk minyak goreng berbahan baku nabati, dan 1 Januari 2019 untuk produsen skala rumah tangga. (NEDELYA/RAMADHANI/m)