SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 223,74 gram dari tiga orang tersangka hasil tangkapan bulan Januari 2026.

Pemusnahan barang bukti ini dihadari langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Sampit, Pengadilan Negeri Sampit, Penasehat hukum dan para tersangka.

Pemusnahan barang nukti narkoba kali ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman, dengan cara melarutkan barang haram itu ke dalam air yang sudah dicampur bahan kimia.

AKP Suherman menjelaskan, pemusnahan ini menunjukan bahwa keseriusan Poles Kotim untuk memberantas peredaran narkoba, serta melindungi generasi muda dari penyelahgunaan narkoba.

"Kami akan terus berjuang bersama instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," kata AKP Suherman Kasat Narkoba Polres Kotim, Kamis, 26 Februari 2026.

Suherman juga meminta kepada masyarakat untuk bekerjasama dalam memberantas narkoba, denga cara melaporkan apabila melihat adanya peredaran gelap narkoba.

“Kami mengimbau kepada siapa saja yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba untuk segera melaporkannya ke Polres Kotim. Bersama, kita bisa hentikan narkoba guna melindungi generasi muda dari bahaya narkotika," tutup Suherman. (BUDDI RAHMAT H/R)