BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemprov Kalimantan Tengah mewajibkan masyarakat melampirkan dokumen pendukung saat menyampaikan aduan penerima Kartu Huma Betang Sejahtera melalui laman humabetang.id.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kalteng, Rangga Lesmana, mengatakan kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar laporan dapat diverifikasi secara faktual.
“Untuk memastikan setiap laporan valid, masyarakat diwajibkan menyertakan dokumen pendukung seperti KTP, KK, foto kondisi tempat tinggal, serta surat keterangan kondisi ekonomi,” sebut Rangga Lesmana seperti dikutip Borneonews pada Kamis, 26 Februari 2026.
Ia menekankan kelengkapan data tersebut krusial agar pemerintah memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi calon penerima manfaat.
Diskominfosantik mencatat hingga Rabu, sebanyak 30.000 aduan telah masuk secara real-time melalui kanal resmi yang disediakan.
“Meskipun masih ada kemungkinan (penerima bansos lain terdaftar), kami mengutamakan asas pemerataan. Fokus kami adalah menjangkau masyarakat Kalteng yang benar-benar membutuhkan dan belum pernah menerima bantuan apapun,” tegasnya. (HERMAWAN DP/j)
Verifikasi KHBS Wajib Lampirkan KTP hingga Foto Rumah
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Komentar (0)
Memuat komentar…







