PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemprov Kalimantan Tengah mewajibkan masyarakat melampirkan dokumen pendukung saat menyampaikan aduan penerima Kartu Huma Betang Sejahtera melalui laman humabetang.id.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kalteng, Rangga Lesmana, mengatakan kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar laporan dapat diverifikasi secara faktual.

“Untuk memastikan setiap laporan valid, masyarakat diwajibkan menyertakan dokumen pendukung seperti KTP, KK, foto kondisi tempat tinggal, serta surat keterangan kondisi ekonomi,” sebut Rangga Lesmana seperti dikutip Borneonews pada Kamis, 26 Februari 2026.

Ia menekankan kelengkapan data tersebut krusial agar pemerintah memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi calon penerima manfaat.

Diskominfosantik mencatat hingga Rabu, sebanyak 30.000 aduan telah masuk secara real-time melalui kanal resmi yang disediakan.

“Meskipun masih ada kemungkinan (penerima bansos lain terdaftar), kami mengutamakan asas pemerataan. Fokus kami adalah menjangkau masyarakat Kalteng yang benar-benar membutuhkan dan belum pernah menerima bantuan apapun,” tegasnya. (HERMAWAN DP/j)