BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur, Bunyamin, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar mengedepankan transparansi dan respons cepat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Potensi keracunan akibat makanan rusak atau tidak layak konsumsi harus dicegah sejak dini dan tidak boleh ditutup-tutupi," tegas Bunyamin menanggapi kasus MBG basi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir, Kamis, 26 Februari 2026.
Bunyamin meminta setiap persoalan yang muncul di lapangan segera dikoordinasikan lintas sektor, mulai dari Dinas Pendidikan, Asisten I Setda, TNI, Polri hingga media, agar informasi yang berkembang tidak simpang siur dan penanganan dapat dilakukan secara terbuka.
“Imbauan saya kepada semua SPPG yang ada di Barito Timur, ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan agar secepatnya berkoordinasi dengan dinas pendidikan, asisten I Setda, TNI, Polri hingga media sehingga dapat meng-clear-kan masalah,” ujarnya.
Bunyamin menekankan pentingnya kejujuran dalam mengakui kesalahan apabila ditemukan kelalaian dalam distribusi makanan. Menurutnya, sikap terbuka merupakan langkah awal untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Kalau ada yang salah harus diakui salah dan disampaikan secara jujur sehingga ke depan dapat lebih berhati-hati. Jangan ditutup-tutupi apalagi ini makanan yang dapat menimbulkan risiko yang fatal terhadap anak-anak ketika terjadi kasus keracunan,” tegasnya.
Program MBG pada prinsipnya bertujuan meningkatkan asupan gizi peserta didik guna menunjang tumbuh kembang dan konsentrasi belajar. Namun, tanpa pengawasan ketat terhadap kualitas bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan hingga distribusi, program tersebut justru berpotensi menimbulkan dampak serius seperti mual, muntah, diare, dehidrasi hingga keracunan berat yang membahayakan keselamatan siswa.
Karena itu, Bunyamin mengingatkan pihak sekolah untuk tidak bersikap pasif. Ia meminta guru dan kepala sekolah memeriksa kondisi makanan sebelum dibagikan kepada para pelajar. Jika ditemukan indikasi basi, berbau, berubah warna atau tidak layak konsumsi, makanan tersebut diminta untuk tidak diberikan kepada siswa.
“Kalau tidak layak, jangan dikonsumsi, dan pihak sekolah harus segera melapor ke dinas pendidikan. Nanti dinas yang akan berkoordinasi dengan TNI, Polri dan Asisten I untuk bersama-sama ke sana melihat secara langsung apa yang dilaporkan oleh guru,” katanya.
Bunyamin juga memastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius. Apabila terbukti makanan dalam kondisi rusak atau tidak memenuhi standar kelayakan, Dinas Pendidikan akan memanggil kepala SPPG untuk klarifikasi dan menentukan langkah penyelesaian.
“Jika terbukti makanan tersebut rusak maka kami akan memanggil kepala SPPG untuk klarifikasi dan mengambil langkah-langkah penyelesaian masalah tersebut. Jangan sampai ada kasus keracunan apalagi sampai ada yang meninggal,” tandasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









