BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memperketat pengawasan upaya pengurangan dan pengelolaan sampah di hulu yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai bagian untuk mengurangi sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan menyebut pada 2025 pihaknya fokus melakukan pengawasan dan penertiban TPA yang masih melakukan open dumping sebagai bagian dari pengelolaan sampah di hilir.
"Jadi pengelolaan sampah yang kemarin kita hanya fokus di TPA sekarang sudah, karena satu tahun ini sepertinya tidak berhasil, dan masih banyak kepala daerah ataupun kepala dinas yang tidak peduli. Nah, sudah kita tarik ke hilirnya," kata Deputi Gakkum KLH/BPLH Rizal.
Dia menyebut sudah meminta Direktur Pidana KLH/BPLH untuk melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri terkait pengelolaan sampah di tingkat hulu.
Langkah itu diambil karena dalam pengelolaan sampah di hulu terdapat pertanggungjawaban oleh pemerintah daerah. Mulai dari mengidentifikasi sumber sampah, memilah dan mengumpulkan serta pengurangan dan pembatasan.
Upaya di hulu itu diperlukan karena pemerintah menargetkan TPA ke depan hanya akan menyimpan residu.
"Ini yang sekarang masih abai, banyak upaya-upaya yang bisa dilakukan sebetulnya untuk mengurangi residu ini. Ternyata ketika kita sudah mulai, KLH ini mulai, dalam tanda kutip obrak abrik dan strum-strum masalah pengelolaan di hulu, baru banyak yang sadar terlalu fokus di hilirnya saja, di TPA. Ternyata upaya-upaya yang lebih penting itu adalah di hulunya," tutur Rizal.
Sebelumnya, sampai dengan Januari 2026 pihaknya sudah memberikan sanksi administratif kepada 273 TPA dengan 231 TPA diminta menghentikan praktik open dumping, 22 TPA dihentikan operasional dan 20 daerah diminta memiliki TPA sendiri.
ANTARA









