TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Barito Timur Dusun Timur Tamiang Layang, Kalimantan Tengah. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 591/D.TWS/02/2026, tertanggal 26 Februari 2026.

Dalam surat yang bersifat segera itu, BGN menyebut penghentian operasional dilakukan menyusul adanya laporan dugaan Kejadian Menonjol (KM) terkait temuan menu tidak layak konsumsi serta pemberitaan viral yang beredar di masyarakat.

Pada bagian dasar pertimbangan, disebutkan bahwa laporan pengaduan disampaikan oleh Kepala SPPG Barito Timur Dusun Timur Tamiang Layang pada 23 Februari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya telur yang kurang layak konsumsi diterima oleh penerima manfaat.

Selain itu, hasil investigasi singkat di lapangan dari Koordinator Regional Provinsi Kalimantan Tengah juga menjadi bahan pertimbangan pimpinan BGN. Dalam pertimbangannya, BGN mencatat adanya penerima manfaat yang menerima telur kurang layak konsumsi serta ditemukan kekurangan jumlah paket pada beberapa sekolah dibandingkan kebutuhan riil pada hari tersebut.

“Sehubungan dasar tersebut di atas, dalam rangka investigasi dan menunggu hasil pemeriksaan menu tidak layak konsumsi, untuk sementara SPPG Barito Timur Dusun Timur Tamiang Layang dihentikan operasionalnya sampai dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengelolaan Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi,” demikian bunyi surat tersebut.

Penghentian operasional ini akan berlaku hingga proses pemeriksaan dan evaluasi dinyatakan tuntas serta seluruh standar keamanan pangan dipastikan terpenuhi. BGN menegaskan langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan dan komitmen menjaga kualitas serta keamanan pangan bagi para penerima manfaat program pemenuhan gizi.

Surat tersebut ditandatangani atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan, dan ditembuskan kepada Kepala Badan Gizi Nasional, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Saat dikonfirmasi Korwil MBG Barito Timur, Desriantomi, membenarkan informasi penghentian sementara operasional SPPG Tamiang Layang tersebut.

"Betul, sampai batas waktu yang tidak ditentukan," jawabnya singkat. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)