BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas telah menetapkan lima klasifikasi besaran zakat fitrah 1447 H/2026 M dalam bentuk uang setelah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait.
Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 yang mengatur bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, dengan kualitas setara konsumsi sehari-hari. Regulasi tersebut juga membolehkan pembayaran dalam bentuk uang senilai harga beras sesuai takaran yang telah ditetapkan.
Dalam rapat disepakati bahwa standar yang digunakan di Kabupaten Kapuas adalah 3,5 liter beras per jiwa. Konversi ke dalam bentuk uang dihitung berdasarkan harga beras yang beredar di pasaran dengan mempertimbangkan variasi kualitas.
Berdasarkan paparan perwakilan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kapuas mengenai perkembangan harga beras, ditetapkan lima klasifikasi zakat fitrah dalam bentuk uang.
Klasifikasi I untuk harga beras Rp17.000 per liter ditetapkan sebesar Rp60.000 per jiwa. Klasifikasi II dengan harga Rp16.000 per liter sebesar Rp56.000 per jiwa, dan Klasifikasi III dengan harga Rp15.000 per liter sebesar Rp53.000 per jiwa.
Selanjutnya, Klasifikasi IV dengan harga beras Rp13.500 per liter ditetapkan Rp48.000 per jiwa, serta Klasifikasi V dengan harga Rp12.000 per liter sebesar Rp44.000 per jiwa. Besaran tersebut merupakan hasil konversi dari 3,5 liter beras per jiwa.
Dalam arahannya, Kepala Kemenag Kapuas, Hamidhan menegaskan pentingnya ketelitian administrasi dan pelaporan zakat fitrah.
“Saya meminta agar dilakukan pembaruan format data pelaporan terbaru dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah sehingga penyampaian laporan nantinya tidak terjadi kekeliruan dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (SABRIANOOR/y)









