BORNEONEWS, Tamiang Layang – Aktivitas dugaan pembuangan limbah cair tambang batubara ke sungai oleh PT Bartim Coalindo, kepergok warga. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 19.53 WIB, di wilayah operasional perusahaan, Desa Muara Awang Kabupaten Barito Timur.
Alosius Adi Jumianto (21), mengaku memergoki langsung sebuah ekskavator yang sedang membongkar tanggul kolam pengendapan atau settling pond. Pembongkaran itu diduga dilakukan untuk mengalirkan limbah yang belum melewati proses penjernihan, ke Sungai Munte yang harusnya menjadi sumber air bersih masyarakat sekitar.
Alosius menjelaskan, ia mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari warga lainnya bahwa sehari sebelumnya perusahaan melakukan aktivitas serupa pada malam hari. Ia kemudian memastikan kabar tersebut dengan turun langsung ke lapangan.
“Informasi itu ternyata benar dan terbukti saat saya turun ke lokasi. Saya kemudian menanyakan kepada operator ekskavator kenapa settling pond dibuka, dia menjawab bahwa diperintahkan PT Bartim Coalindo, kalau limbah di settling pond penuh dibuka dan dibuang selama sekitar satu sampai dua jam,” tuturnya, Jumat, 27 Februari 2026.
Alosius juga menunjukkan rekaman video yang memperlihatkan ekskavator tengah membongkar tanggul settling pond dan aliran limbah mengarah ke Sungai Munte. Video itu disebut sebagai bukti saat aktivitas itu kepergok secara langsung olehnya.
Selain video, ia juga menunjukkan foto-foto kondisi Sungai Munte dialiri air lumpur yang diduga limbah tambang PT Bartim Coalindo.
Menurut Alosius, kejadian itu merugikan dirinya dan warga lain yang memiliki lahan di bantaran Sungai Munte. Selain dimanfaatkan sebagai sumber air bersih, sungai tersebut juga terhubung ke Sungai Karau yang melintasi beberapa kecamatan sehingga potensi dampaknya dinilai luas.
Dia menambahkan bahwa sebenarnya pihak PT Bartim Coalindo dalam sebuah mediasi dengan warga sudah pernah berjanji tidak akan membuang limbah ke sungai, namun sekarang terbukti bahwa mereka tetap melakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari.
“Kami minta pihak terkait untuk menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Bartim Coalindo dan perusahaan bertanggung jawab kepada warga yang terdampak pencemaran Sungai Munte,” tegasnya.
Saat dimintai tanggapan atas laporan warga tersebut, HRD PT Bartim Coalindo Andra Rudynugraha, menjawab akan menelusuri dulu kebenaran informasi itu.
"Saya coba tanyakan dulu apa benar ini pak," jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini dikirim ke redaksi, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Andra. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)









