SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idulfitri 1447 Hijriah paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2026.

"Terkait pelaksanaan THR keagamaan, khususnya Idulfitri, perusahaan yang beroperasi di wilayah Kotim mempunyai kewajiban membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk tahun 2026 ini, pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim Rusnah melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Gatut Setyo Utomo, Jumat, 27 Februari 2026.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta aturan turunan lainnya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Gatut menambahkan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan sudah berhak menerima THR. Dengan ketentuan, pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun, besaran THR dibayarkan secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Disnakertrans Kotim berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan tersebut dan membayarkan THR tepat waktu atau bahkan lebih cepat dari batas minimal yang ditetapkan.

"Kalau perusahaan membayarkan lebih cepat tentu itu lebih baik," tambahnya.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Disnakertrans Kotim akan mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2026. Selain itu, juga akan dibentuk posko pengaduan THR bagi pekerja yang mengalami kendala.

"Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, karena ini sifatnya normatif, pekerja bisa segera melaporkan ke pengawas ketenagakerjaan. UPT pengawas berada di wilayah Kotim dan berstatus pengawas provinsi," ujarnya.

Ia mengimbau pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan dapat berkonsultasi atau berkoordinasi dengan Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kotim. Nantinya, mediator akan memberikan pendampingan dan penjelasan terkait hak pekerja.

Setiap perusahaan yang telah membayarkan THR juga diwajibkan melaporkan pelaksanaannya secara tertulis kepada Disnakertrans Kotim sebagai bahan evaluasi dan laporan ke Kementerian Ketenagakerjaan. (DEWI PATMALASARI/H)