BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengkomitkan diri bahwa pelayanan kesehatan bagi penerima Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) akan tetap menggunakan skema BPJS Kesehatan, dengan iuran yang ditanggung langsung oleh pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kalteng, Suyuti Syamsul, menjelaskan bahwa mekanisme melalui BPJS Kesehatan dipilih untuk memastikan jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu dapat berjalan secara berkelanjutan serta memiliki cakupan layanan yang dapat digunakan secara lintas daerah.
"Kita itu tetap melalui mekanisme BPJS, kita bayar iurannya. Kemudian ada persiapan untuk kedaruratan, misalnya ada orang yang memang benar-benar membutuhkan layanan, tidak mampu dan kebetulan tidak punya BPJS, ya kita bantu,” ujar Suyuti, Jumat, 27 Februari 2026.
Menurutnya, penggunaan skema BPJS juga memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai fasilitas kesehatan, baik di tingkat rumah sakit, puskesmas, maupun klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Cakupan layanan yang komprehensif juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan kesehatan dasar hingga rujukan medis yang lebih kompleks.
Saat ini, Pemprov Kalteng menanggung iuran BPJS Kesehatan untuk sekitar 650 ribu jiwa penerima KHBS.
"Angka tersebut mencakup berbagai kelompok masyarakat tidak mampu yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Kalimantan Tengah," tambahnya.
Suyuti menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan program ini, serta melakukan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa setiap penerima KHBS benar-benar mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang optimal sesuai dengan yang telah direncanakan. (MARINI/H)









