PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya resmi melakukan langkah strategis dalam optimalisasi jaminan kesehatan masyarakat.

Melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, pemerintah daerah membahas peralihan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi ribuan warga yang sebelumnya masuk dalam kategori tertentu.

Fokus utama dari pertemuan ini adalah transisi status kepesertaan dari segmen PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja) Pemerintah Daerah menjadi PBI JKN (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional).

"Perubahan ini merupakan bagian dari upaya sinkronisasi data agar perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Kota Palangka Raya menjadi lebih tepat sasaran dan efisien secara administratif," kata Zaini, Jumat, 27 Februari 2026.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, K. Hindro Kusumo, menjelaskan secara rinci bahwa proses peralihan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi warga.

Dengan beralih ke segmen PBI JKN, masyarakat tetap mendapatkan hak layanan kesehatan yang sama, namun dengan penyesuaian sistem pendanaan yang lebih terintegrasi dengan kebijakan pusat.

"Berdasarkan Surat Keputusan SK/03/HUK/2026, tercatat sebanyak 1.944 jiwa penduduk Palangka Raya yang mengalami peralihan segmen ini," ujarnya.

Angka tersebut mencakup warga yang sebelumnya berada di bawah naungan PBPU Jamkesda, yang kini telah resmi terdaftar sebagai bagian dari kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang berkelanjutan.

Peralihan ini juga membawa dampak signifikan terhadap postur anggaran daerah. Sebelumnya jaminan kesehatan bagi 1.944 warga tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan beralih menjadi peserta PBI JKN, beban pembiayaan kini dialihkan sepenuhnya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi Pemko untuk program kesejahteraan lainnya.

Meski terjadi perubahan teknis dalam sumber pendanaan dan segmen kepesertaan, kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak boleh berkurang.

Sinergi antara Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta BPJS Kesehatan terus diperkuat agar proses transisi data ini berjalan mulus tanpa hambatan bagi warga yang membutuhkan layanan medis. (HENDRI/R)