BORNEONEWS, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola tambang bauksit periode 2017–2023 dengan memeriksa lima orang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar, kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jakarta. Proses pemeriksaan berlangsung maraton sejak pukul 09.30 WIB hingga 17.30 WIB pada Kamis (26/2).
Menurutnya, kelima saksi tersebut sebelumnya telah dipanggil ke Kantor Kejati Kalbar, namun belum dapat memenuhi panggilan sehingga penjadwalan ulang dilakukan di Jakarta. Pemeriksaan ini difokuskan pada pendalaman keterangan terkait proses perizinan dan tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara yang saat ini ditangani penyidik,” ujarnya di Pontianak, Jumat, 27 Februari 2026.
Ia menegaskan para saksi memiliki keterkaitan langsung dengan proses perizinan tambang bauksit, sehingga keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap secara utuh dugaan peristiwa pidana yang tengah diselidiki.
Kejati Kalbar memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidikan ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan korupsi di sektor pertambangan bauksit, yang dinilai berdampak besar terhadap tata kelola sumber daya alam di Kalimantan Barat.
ANTARA









