BORNEONEWS, Banjarmasin – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan menerima 18 unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile handheld dari Korlantas Polri untuk memperkuat penegakan hukum lalu lintas secara elektronik.
Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Dr Fahri Siregar mengatakan, ETLE mobile handheld merupakan pengembangan dari sistem ETLE statis yang selama ini terpasang di sejumlah titik. Perangkat tersebut berbentuk seperti ponsel dan dapat dibawa langsung oleh petugas saat bertugas di lapangan.
“ETLE mobile handheld ini pengembangan dari sistem ETLE yang bisa dibawa oleh petugas di lapangan,” ujarnya saat asistensi pendistribusian dan pelatihan operator ETLE di Banjarbaru.
Menurut Fahri, keunggulan perangkat ini adalah kemampuannya melakukan tangkap gambar (capture) terhadap pelanggaran lalu lintas, sekaligus memvalidasi data pemilik kendaraan secara langsung. Petugas juga dapat mencetak surat konfirmasi di tempat.
Bukti tilang elektronik tersebut dapat ditempatkan langsung di kendaraan pelanggar dan dilengkapi kode batang (barcode) untuk pembayaran denda, sehingga proses penindakan menjadi lebih cepat dan transparan.
Ia berharap seluruh personel, termasuk jajaran Satlantas Polres di Kalimantan Selatan, dapat memaksimalkan penggunaan perangkat baru tersebut. Kehadiran ETLE mobile handheld melengkapi 32 unit ETLE statis yang telah beroperasi sebelumnya.
“Dengan adanya ETLE ini kami berharap masyarakat semakin tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas, sehingga dapat menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubditdakgar Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyatakan ETLE mobile handheld sangat membantu tugas petugas di lapangan dalam menindak pelanggar lalu lintas.
Selain meningkatkan efektivitas penegakan hukum, sistem ini juga dinilai mampu mengurangi interaksi langsung yang tidak diinginkan antara petugas dan pelanggar, sehingga tercipta mekanisme penindakan yang lebih profesional dan sesuai aturan.
ANTARA









