SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) daerah pemilihan Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang prihatin atas kondisi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang masuk zona merah peredaran narkoba.

"Tentu kita sangat prihatin terhadap apa yang tadi disampaikan di mana Kabupaten Kotim sudah masuk zona merah peredaran narkoba bahkan hampir menuju hitam. Dan saya bersyukur sekali dalam kaitan untuk menghadapi tantangan yang luar biasa ini BNNK dalam waktu yang singkat sudah mempersiapkan langkah-langkah yang konkret berkenaan dengan itu untuk merubah warna itu," kata Teras Narang, Jumat, 27 Februari 2026.

Hal itu ia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja reses ke Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kotim. Dalam kunjungan tersebut dirinya didampingi Ketua DPRD Kotim Rimbun dan disambut oleh Kepala BNNK Kotim AKBP Muhammad Fadli.

Ia menegaskan, upaya penanganan tidak bisa hanya dibebankan kepada BNNK Kotim saja. Luas wilayah Kotim yang begitu besar membutuhkan dukungan program, sarana, serta mobilitas yang tidak sederhana agar upaya pemberantasan dan pencegahan narkoba berjalan maksimal.

"Harus didukung banyak lagi program-program dari BNN Kotim ini yang harus dibantu, karena luas dari Kotim ini kan luar biasa dan beliau memerlukan mobilitas yang tidak sederhana," ujarnya.

Ia menyoroti pentingnya penguatan kapasitas aparat dalam tugas penyidikan. Menurutnya, tugas BNNK bukan hanya penyelidikan dan pengawasan, tetapi juga pencegahan hingga rehabilitasi, yang semuanya memerlukan dukungan sumber daya manusia berkapasitas dan berkompeten.

"Yang tidak kalah penting dalam kaitan tugas penyidikan beliau kan harus dibantu oleh aparat yang mempunyai kapasitas, mempunyai kapabilitas, mempunyai kompetensi dalam kaitan pelaksanaan tugas penyidikan ini. Nah sebelumnya ini kan ada tugas penyelidikan, ada tugas dalam kaitan pengawasan dan lain sebagainya, dan ini kan semuanya melekat termasuk di antaranya adalah pencegahan," bebernya.

Lebih lanjut, BNNK juga harus melakukan rehabilitasi dan ini memerlukan dukungan sarana prasarana. Ia menekankan, dukungan tidak hanya berasal dari Badan Narkotika Nasional pusat, tetapi juga dari Pemerintah Kabupaten Kotim dan DPRD.

"Bukan hanya sekadar di buku ini harus dibantu, bukan hanya dari BNN pusat tetapi juga dari pemerintah, apakah itu Pemerintah Kabupaten dan juga DPRD. Saya tadi juga mendengar bersyukur atas semacam kolaborasi dengan DPRD dalam rangka untuk membantu program-program ini, tetapi sekarang lagi efisiensi anggaran semua berkurang," katanya.

Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut bergotong royong, termasuk perusahaan melalui penyaluran CSR, agar BNNK tidak dibiarkan bekerja sendiri.

"Tentu kita juga minta bantuan dari masyarakat yang punya kepedulian, misalnya dari perusahaan yang ingin menyalurkan CSR-nya juga bisa jadi. Artinya jangan dibiarkan BNNK ini menjadi anak tunggal. Hal ini bisa dikeroyok dengan semangat gotong royong. Tidak mungkin kita dalam keadaan sulit keuangan ini hanya mengharapkan dari pemerintah, tetapi ayo kita kerjakan bersama," tambahnya.

Ia juga berharap tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen turut terlibat aktif melakukan edukasi di masjid, musala, gereja, maupun ruang-ruang publik lainnya, demi menyelamatkan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam kesempatan itu, Teras Narang menjelaskan tugas DPD RI yang meliputi tiga fungsi, yakni membantu pembuatan, penyempurnaan dan revisi undang-undang, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. 

Ia menegaskan, kegiatan reses yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi pengawasan, khususnya terkait keberadaan BNN dan persoalan narkoba.

"Apa yang saya lakukan dalam kegiatan reses ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, pertama terkait keberadaan BNN dan kedua berkenaan dengan masalah narkoba. Apa yang sudah bagus dan apa yang perlu dilakukan penyempurnaan. Artinya penyempurnaan jangan diartikan hanya perubahan, tetapi peningkatan terhadap pelaksanaan di lapangan. Apa kekurangannya," paparnya.

Ia mengingatkan, persoalan narkoba bukan hanya soal label zona merah atau putih, melainkan rangkaian pekerjaan besar yang harus dilakukan bersama.

"Kita jangan hanya berpaku bahwa itu daerah merah kehitam-hitaman, daerah putih saja kita masih bingung untuk melakukan pencegahan, karena ini pekerjaan bukan hanya pada satu titik tetapi ini adalah rangkaian," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)