PONTIANAK –

BORNEONEWS, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat peran Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankumdeskel) melalui kegiatan penguatan dan pendampingan pelaporan layanan bantuan hukum di Kabupaten Mempawah.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, mengatakan pos bantuan hukum merupakan representasi kehadiran negara di tingkat desa dan kelurahan sebagai garda terdepan penyelesaian persoalan hukum masyarakat.

“Pos bantuan hukum desa dan kelurahan adalah representasi kehadiran negara di tengah masyarakat. Karena itu harus diperkuat dari sisi pemahaman hukum, mekanisme layanan, hingga sistem pelaporannya agar akuntabel dan terintegrasi,” ujarnya, Jumat, 27 Februari 2026.

Menurut Jonny, paradigma hukum saat ini lebih mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan dan restoratif, bukan semata penghukuman. Kepala desa dan lurah dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong mediasi serta penyelesaian non-litigasi sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa yang lebih kompleks.

“Tidak semua persoalan harus berujung ke pengadilan. Melalui mediasi dan pendekatan restoratif, banyak masalah dapat diselesaikan secara humanis dan bermartabat,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pelaporan setiap layanan Posbankum maksimal 1x24 jam sebagai bentuk akuntabilitas kinerja sekaligus bahan evaluasi kebijakan di tingkat pusat.

Dalam sesi teknis, penyuluh hukum Kanwil menjelaskan empat layanan utama Posbankumdeskel, yakni konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa di luar pengadilan (mediasi), serta rujukan ke organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi.

Para kepala desa, lurah, dan paralegal turut dibekali tata cara pelaporan melalui aplikasi Posbankum agar data kasus dan tindak lanjut terdokumentasi secara digital dan terintegrasi.

Dalam diskusi, sejumlah kepala desa menyampaikan tantangan yang dihadapi, mulai dari polemik data bantuan sosial, tudingan masyarakat terhadap pemerintah desa, hingga keterbatasan kewenangan dalam menangani sengketa. Tim Kanwil menjelaskan Posbankum dapat menjadi ruang konsultasi awal sekaligus sarana mediasi sebelum masalah berkembang lebih jauh.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi berkala dengan indikator terukur, seperti jumlah kasus, jenis perkara, dan tingkat penyelesaian. Sinergi antara pemerintah desa dan penyuluh hukum diharapkan mampu menghadirkan layanan bantuan hukum yang solutif, humanis, dan berkeadilan bagi masyarakat Kalimantan Barat.

ANTARA