BORNEONEWS, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perdagangan bayi yang berhasil diungkap Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri.
“Perdagangan bayi adalah pelanggaran berat terhadap hak anak untuk hidup, diasuh, dan dilindungi. Anak bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan dengan alasan apa pun. Kami mengapresiasi kerja keras tim Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri yang berhasil melakukan pengembangan dan pendalaman dari kasus penculikan anak B di Kota Makassar, sehingga dapat membongkar jaringan lain yang lebih terorganisasi,” ujar Arifah di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu menegaskan, praktik tersebut merupakan kejahatan serius yang merampas hak paling mendasar seorang anak sejak awal kehidupannya.
Dari hasil pengungkapan, sebanyak tujuh bayi berhasil diselamatkan dan kini menjalani asesmen biopsikososial untuk memastikan kondisi kesehatan, keamanan, serta kebutuhan pengasuhan mereka terpenuhi.
Sejauh ini, aparat kepolisian telah mengamankan 12 tersangka. Delapan orang berperan sebagai perantara, sementara empat lainnya merupakan orang tua kandung para bayi.
Jaringan tersebut diketahui beroperasi lintas wilayah, meliputi Jambi, Kepulauan Riau, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, hingga Papua.
“Tindakan ini merupakan bagian dari jaringan terorganisasi yang memanfaatkan kerentanan keluarga. Penegakan hukum harus berjalan maksimal. Setiap pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan bayi harus bertanggung jawab agar tidak ada ruang bagi praktik serupa ke depannya,” tegas Arifah.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus ini dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum dan pihak terkait guna memastikan perlindungan serta pemenuhan hak anak, sebagai langkah krusial mencegah terulangnya kejahatan serupa.
ANTARA









