JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Pelaku industri yang juga anggota bursa berjangka aset kripto CFX, Indodax, menilai penurunan biaya transaksi CFX menjadi 0,02 persen pada Maret 2026 dapat memperdalam likuiditas pasar domestik dan membuat ekosistem kripto makin kompetitif di pasar global.

"Struktur biaya yang lebih efisien dan kompetitif merupakan angin segar bagi industri aset kripto karena dapat mendorong frekuensi transaksi yang lebih tinggi. Hal tersebut juga dapat menarik kembali para konsumen yang selama ini bertransaksi di platform luar untuk kembali masuk ke dalam negeri," kata CEO Indodax William Sutanto dalam keterangan di Jakarta, Sabtu

Bursa aset kripto CFX atau PT Central Finansial X akan memberlakukan penurunan biaya transaksi bursa sebesar 50 persen, dari 0,04 persen menjadi 0,02 persen pada 1 Maret 2026.

Setelah itu, penurunan biaya akan berlanjut lagi pada 1 Oktober 2026 menjadi menjadi 0,01 persen. Hal itu sesuai Surat Edaran Bersama (SEB) nomor 001/SEB2026/CFX-KKI/Spot/II/2026.

Menurut studi dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), volume perdagangan oleh konsumen Indonesia yang dilakukan melalui platform luar negeri yang tidak berizin mencapai 2,6 kali lipat lebih besar dibandingkan platform berizin di Indonesia.

Sementara itu, platform investasi PT Kagum Teknologi Indonesia atau Ajaib menyampaikan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari dinamika industri yang terus berkembang.

“Dalam ekosistem yang semakin kompetitif, penyesuaian struktur biaya merupakan salah satu strategi yang dapat dipertimbangkan oleh pelaku industri. Pada akhirnya, perkembangan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi konsumen serta mendorong pertumbuhan industri yang lebih sehat,” ujar Direktur Utama PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib) Adrian Sudirgo.

Direktur Utama Bursa Kripto CFX Subani pada 2 Februari 2026 mengungkapkan alasan penurunan biaya transaksi merupakan bagian dari upaya Bursa Kripto CFX dalam mendongkrak daya saing industri aset kripto nasional.

Keputusan tersebut diambil dari adanya ketimpangan biaya transaksi antara platform berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia dengan platform yang tidak berizin telah memicu terjadinya arus modal keluar.

Oleh sebab itu, diperlukan adanya insentif untuk menarik minat masyarakat kembali bertransaksi aset kripto di platform yang berizin.

“Harapannya, volume transaksi di dalam negeri dapat meningkat sehingga industri ini memberikan dampak positif pada perekonomian nasional, melalui penambahan pendapatan negara termasuk pajak," kata Subani.

Data Otoritas Jasa Keuangan mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp482,23 triliun sepanjang 2025. Sementara itu, jumlah konsumen aset kripto berhasil mencapai 12,92 juta konsumen per akhir Desember 2025.

ANTARA