PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi III DPRD Palangka Raya menyoroti persoalan kompleks yang menghambat perkembangan Puskesmas Jekan Raya, di mana status lahan fasilitas kesehatan tersebut hingga kini masih belum menemukan titik terang. 

Kondisi ini menjadi kendala utama yang membuat berbagai upaya pengembangan layanan kesehatan di wilayah tersebut tidak dapat berjalan dengan lancar.

Masalah status lahan berdampak langsung pada beberapa aspek penting, antara lain proses pengajuan sertifikat kepemilikan lahan, perencanaan relokasi jika diperlukan, serta program rehabilitasi atau perluasan fasilitas yang sudah direncanakan. 

Tanpa kepastian hukum terkait lahan, setiap langkah pengembangan tidak dapat diwujudkan secara optimal dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa depan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, setelah melakukan kunjungan kerja langsung ke lokasi Puskesmas Jekan Raya.

"Selama kunjungan, kami juga mengamati kondisi fisik fasilitas serta mendengar langsung keluhan dari pihak manajemen puskesmas dan masyarakat sekitar terkait keterbatasan layanan yang disebabkan oleh permasalahan ini," kata Arif, Sabtu 28 Februari 2026.

Dalam kunjungan tersebut, Arif M. Norkim menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong koordinasi yang lebih erat antara berbagai instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan status lahan.

Instansi yang menjadi fokus antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota terkait.

"Pihak manajemen Puskesmas Jekan Raya mengungkapkan bahwa meskipun menghadapi kendala lahan, mereka tetap berusaha memberikan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat. Namun, dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan kebutuhan layanan yang lebih komprehensif, keberadaan puskesmas yang memiliki status lahan yang tidak jelas menjadi ancaman bagi kelangsungan operasionalnya," jelasnya.

Komisi III DPRD Palangka Raya kata Arif berkomitmen untuk mengawal penyelesaian permasalahan ini secara menyeluruh dan cepat. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain mengadakan rapat kerja bersama seluruh pihak terkait serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan masyarakat luas. (MARINI/H)