BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan mekanisme BPJS Kesehatan untuk menjamin layanan kesehatan masyarakat tidak mampu dengan mempertimbangkan prinsip portabilitas.
Prinsip tersebut memastikan kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku di berbagai wilayah.
“Skema BPJS lebih menjamin. Jaminan kesehatannya bisa digunakan di banyak wilayah,” kata Suyuti Syamsul seperti dikutip Borneonews pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Ia menyebutkan penggunaan mekanisme BPJS bukan tanpa alasan, salah satunya karena jaminan kesehatan dapat dimanfaatkan lintas wilayah.
Dalam skema tersebut, iuran peserta tetap dibayarkan oleh pemerintah provinsi sehingga masyarakat tidak mampu tetap memperoleh perlindungan.
“Sebanyak 650 ribu jiwa iurannya dibayarkan oleh pemerintah provinsi. Dengan angka itu, kita asumsikan seluruh masyarakat tidak mampu sudah terakomodasi,” ungkapnya. (HERMAWAN DP/H)









