NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Jaksa penuntut umum menuntut tiga orang terdakwa pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan hukuman 20 bulan penjara. Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan negeri Nanga Bulik, kamis, 26 Febuari 2026

"Kami meminta kepada hakim agar menyatakan ketiga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu,” beber JPU, sebagaimana dikutip pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sehingga JPU menuntut ketiga Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun 8 Bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan para terdakwa sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Kasus curanmor ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Heru Murbani (29), Ariyanto (24), dan Ujang Romadon (28) . Ketiganya didakwa atas aksi pencurian satu unit sepeda motor milik warga bernama Nimrot, Pada September 2025 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anwar Salis Ma'sum, S.H., mengungkapkan bahwa aksi kriminal ini terjadi pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bulik.

Peristiwa bermula saat terdakwa Heru melintas di lokasi menggunakan sepeda motor Honda Supra (yang diketahui juga merupakan hasil curian). Ia melihat sepeda motor Yamaha Jupiter MX King milik korban terparkir di depan rumah tanpa terkunci stang.

"Melihat ada kesempatan, Heru mendorong motor tersebut sejauh satu kilometer. Ia kemudian menjemput Ujang Romadon untuk membantunya mendorong motor hasil curian itu menuju rumah terdakwa Ariyanto," ujar Anwar Salis. 

Setibanya di kediaman Ariyanto, Heru meminta bantuan untuk menyalakan mesin motor tersebut secara paksa. Ariyanto lantas membongkar bodi kendaraan dan menyambungkan kabel stop kontak agar mesin dapat hidup tanpa kunci asli.

Tak berhenti di situ, para terdakwa berupaya mengubah tampilan fisik motor guna mengelabui petugas dan korban. Motor tersebut dibawa ke bengkel untuk diganti jok aslinya, dan menutupi warna asli (biru) dengan stiker hitam.

Korban baru menyadari kendaraannya raib pada pukul 08.00 WIB saat hendak memanasi motor. Setelah pencarian mandiri nihil, korban segera melapor ke Polsek Bulik. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materil mencapai Rp27.360.000.

Pihak kepolisian berhasil mengendus keberadaan kendaraan tersebut dan menangkap Heru pada 19 November 2025. Penangkapan Heru kemudian menjadi pintu masuk untuk meringkus dua rekan lainnya, Ariyanto dan Ujang.

Dalam persidangan, JPU mendakwa ketiga pelaku dengan Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal kategori V (maksimal Rp500 juta). (NATALIA KRISTIN/J)