NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) menggelar sosialisasi Kamus Usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk Perencanaan Tahun 2027.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 26 Febuari 2026 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lamandau, Nanga Bulik.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan SDA Setda Lamandau, Meigo, serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lamandau. Selain itu, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga turut mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Meigo menyampaikan bahwa sosialisasi kamus usulan Pokir Tahun 2027 merupakan bagian dari tahapan penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Ia menjelaskan bahwa proses tersebut telah terintegrasi secara digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Meigo menuturkan, kegiatan ini juga menjadi salah satu indikator yang wajib dilaporkan oleh pemerintah daerah pada area perencanaan.

“Selain itu, kegiatan ini juga menjadi salah satu indikator yang wajib dilaporkan pemerintah daerah pada area perencanaan dalam Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappedalitbang Lamandau, Tiryan Kuderon, memaparkan jumlah kamus usulan Pokir untuk Perencanaan Tahun 2027 sebanyak 117 usulan. Ia mengatakan, ratusan usulan tersebut mencakup berbagai urusan pemerintahan.

Tiryan merinci, usulan tersebut meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta keluarga berencana, pangan, pemuda dan olahraga, komunikasi dan informatika, pemberdayaan masyarakat dan desa, pekerjaan umum, perumahan dan permukiman, pertanian, serta sejumlah sektor lainnya. 

“Di antaranya meliputi urusan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta keluarga berencana, pangan, pemuda dan olahraga, komunikasi dan informatika, pemberdayaan masyarakat dan desa, pekerjaan umum, perumahan dan permukiman, pertanian, dan lainnya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh usulan tersebut telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah. Selain itu, penyusunan kamus usulan Pokir tetap memperhatikan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional maupun provinsi, sehingga diharapkan mampu mendukung perencanaan pembangunan yang terarah dan terintegrasi. (NATALIA KRISTIN/H)