BORNEONEWS, Sampit – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur (Kotim) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idulfitri 1447 Hijriah. Tahun ini, pengaduan bisa dilakukan secara online untuk memudahkan para pekerja.
"Posko kurang lebih sama seperti tahun sebelumnya, namun sekarang kami mempermudah karyawan yang ingin melapor. Pengaduan bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor dinas," kata Kepala Disnakertrans Kotim Rusnah melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Gatut Setyo Utomo, Minggu, 1 Maret 2026.
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh Disnakertrans dan dikoordinasikan dengan pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan validitas data. Setelah diverifikasi dan dinyatakan valid, laporan akan ditindaklanjuti.
"Biasanya proses pengawasan dan penindakan dilakukan setelah Lebaran," tambahnya. Langkah tersebut diharapkan memberi ruang bagi pekerja yang enggan atau kesulitan menyampaikan laporan secara langsung kepada pengawas.
Gatut menegaskan, ketentuan pembayaran THR telah diatur dalam regulasi, termasuk sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan aturan pelaksananya dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang terlambat membayarkan THR keagamaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.
"Selain denda 5 persen, juga ada sanksi administratif. Itu menjadi kewenangan pengawas untuk menindaklanjuti," ujarnya.
Sanksi administratif tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara.
Sebelumnya diberitakan, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kotim wajib membayarkan THR Keagamaan Idulfitri 1447 Hijriah paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2026. (DEWI PATMALASARI/R)









