KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rilis Minggu, 1 Maret 2026, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas menyebutkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Kapuas Hulu.

Penindakan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Korpri, Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

''Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima aparat sehari sebelumnya terkait dugaan adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut," ungkap Kasat.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (48), warga Samarinda, Kalimantan Timur, dan A (31), warga Desa Tumbang Sirat, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas. Keduanya ditangkap saat berada di dalam rumah yang menjadi target penyelidikan aparat.

Kapolsek Kapuas Hulu sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kasatresnarkoba Polres Kapuas setelah menerima laporan masyarakat pada Kamis, 26 Februari 2026. Personel kemudian membuat Laporan Informasi (LI) serta Surat Perintah Penyelidikan, sebelum melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 98,16 gram (termasuk plastik pembungkus). Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang warna hitam yang diakui milik M.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, dua unit telepon genggam, plastik klip, alat isap sederhana, satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp7.500.000.

''Dalam proses interogasi awal, M mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Sementara itu, A mengakui perannya sebagai pihak yang mengantar barang kepada pemesan" beber Kasat.

Proses penggeledahan turut disaksikan Sekretaris Desa Sei Hanyo untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut. Di kantor, barang bukti sabu dilakukan uji menggunakan alat General Screening Drugs. 

"Hasilnya menunjukkan perubahan warna indikator dari kuning menjadi biru setelah sampel dimasukkan, yang mengindikasikan kandungan zat methamphetamine," tambah Kasat.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan tergolong berat mengingat jumlah barang bukti yang diamankan. (SABRIANOOR/j)