BORNEONEWS, Palangka Raya - Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menggagalkan peredaran ratusan gram narkotika jenis sabu dan ekstasi, selama periode Januari hingga Februari 2026.
"Selama Januari-Februari ini kami berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus dengan mengamankan 13 tersangka sehingga peredaran ratusan gram narkotika dapat kita cegah," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi di Palangka Raya, Minggu, 1 Maret 2026.
Dia menambahkan, dari seluruh narkotika yang berhasil disita dari para tersangka, Polresta Palangka Raya melalui Satuan Reserse Narkoba juga baru memusnahkan 416,24 gram narkotika jenis sabu, ekstasi 244,16 gram, serta obat putih tanpa merek seberat 40,85 gram.
Dia menerangkan, berbagai jenis narkotika yang diamankan itu berasal dari 10 kasus yang pengungkapannya dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Palangka Raya, mulai dari kawasan Pahandut, Jekan Raya hingga Bukit Batu.
“Salah satu kasus besar diungkap pada 23 Januari 2026 di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Petuk Katimpun. Dalam kasus itu, dua tersangka perempuan diamankan dengan barang bukti 299,97 gram sabu dan 500 butir ekstasi,” ucapnya.
Kemudian pengungkapan lainnya terjadi pada 6 Februari 2026 di Jalan Tjilik Riwut Km 45, Kelurahan Tangkiling, dengan barang bukti 99,46 gram sabu. Sementara kasus lainnya tersebar di Jalan Dr Murjani, Jalan Bukit Raya IX, serta Jalan Tambun Raya.
Kasat Resnarkoba, AKP Yonika Winner Te'dan menambahkan, rata-rata peredaran dilakukan pada sore hingga dini hari, yakni sekitar pukul 15.00 WIB sampai 02.00 WIB.
Para tersangka diketahui berusia antara 24 hingga 45 tahun dengan latar belakang pekerjaan swasta dan tidak tetap.
“Peredaran gelap ini umumnya dilakukan dari menjelang sore hingga dini hari. Ini yang terus kami petakan dan lakukan penindakan,” ujarnya.
Yonika menegaskan, pengungkapan ini berhasil atas sinergi masyarakat yang selama ini memberikan informasi terkait adanya aktivitas jual-beli sabu.
Untuk itu pihaknya berkomitmen memberantas peredaran sabu demi menyelamatkan masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” kata Yonika.









