BORNEONEWS, Sampit - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyediakan kanal atau saluran pelaporan secara daring apabila pekerja tak mendapat haknya berupa Tunjangan Hari Raya (THR).
Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Disnakertrans Kotim Gatut Setyo Utomo di Sampit, Minggu, 1 Maret 2026 menjelaskan dengan pelaporan secara daring, maka pekerja tidak perlu datang langsung ke kantor dinas, sehingga proses validasi data dan tindak lanjut oleh tim pengawas dapat berjalan lebih cepat serta efisien.
“Kami berharap apabila ada karyawan yang tidak dibayarkan THR segera saja melaporkan ke pengawas atau berkonsultasi dulu dengan Disnakertrans Kotim bidang hubungan industrial. Nanti kami bersama mediator memberikan penjelasan terhadap pekerja,” katanya.
Kemudian, pihaknya mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah setempat untuk membayarkan kewajiban Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2026 tepat waktu.
“Pihak perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari kerja sebelum Lebaran Idul Fitri," katanya.
Gatut menjelaskan pelaksanaan THR mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 serta aturan pendukung lainnya, di antaranya mengatur hak pekerja tersebut wajib dipenuhi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Hak THR berlaku bagi semua pekerja dengan status apapun, selama masa kerja minimal telah mencapai satu bulan. Bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun, besaran tunjangan akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah ditempuh.
Perhitungan proporsional dilakukan dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan satu bulan upah.
Sementara itu, bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, mereka berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan gaji tanpa potongan.
“Perusahaan diwajibkan mematuhi ketentuan ini demi menjaga kesejahteraan para pekerja,” imbuhnya.
Guna mengawal hak-hak pekerja, Disnakertrans telah menyebarkan surat imbauan dan membentuk posko pengaduan THR. Posko ini disiapkan sebagai wadah konsultasi sekaligus pelaporan jika ditemukan perusahaan yang mencoba mangkir dari tanggung jawabnya.
Jika terjadi pelanggaran, pekerja diminta segera melapor ke pengawas Disnakertrans di UPTD Kotim yang berlokasi di belakang kantor Kodim.
Pengawas tingkat provinsi tersebut memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjuti laporan dan memberikan sanksi kepada perusahaan terkait.









