PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menyesuaikan tarif pungutan ekspor komoditas kelapa sawit, crude palm oil atau CPO, serta berbagai produk turunannya. Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025 mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum pada Badan Pengelola Dana Perkebunan atau BPDP.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Komite Pengarah BPDP yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama sejumlah kementerian terkait, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, serta Kementerian PPN/Bappenas.

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan, Eddy Abdurrachman, menjelaskan penyesuaian tarif tersebut dilakukan untuk mendukung keberlanjutan program pengembangan perkebunan kelapa sawit nasional.

"Fokus utamanya adalah peningkatan produktivitas melalui program peremajaan sawit rakyat, dukungan sarana dan prasarana perkebunan, hingga penguatan pasar domestik melalui kebijakan mandatori biodiesel," kata Eddy pada Senin, 2 Maret 2026.

Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong swasembada energi nasional, khususnya pengembangan energi baru dan terbarukan yang berbasis bahan baku kelapa sawit.

"Dalam aturan terbaru tersebut, tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit, termasuk CPO dan turunannya, ditetapkan paling tinggi sebesar 12,5 persen dari Harga Referensi CPO yang ditetapkan Kementerian Perdagangan. Struktur tarif dibagi dalam lima kelompok jenis barang dengan besaran yang berbeda," katanya lagi.

Untuk kelompok pertama, tarif spesifik dikenakan berdasarkan jenis produk, antara lain bungkil inti kelapa sawit atau palm kernel expeller/palm kernel meal sebesar US$30 per metrik ton dan cangkang kernel sawit sebesar US$5 per metrik ton. Sementara itu kelompok lainnya ditetapkan masing-masing sebesar 12,5 persen, 12 persen, 10 persen, dan 7,25 persen dari harga referensi CPO.

Eddy menambahkan bahwa tarif baru tersebut mulai berlaku dua hari sejak peraturan diundangkan pada 27 Februari 2026, sehingga efektif diterapkan sejak 1 Maret 2026.

"Besaran pungutan ekspor yang digunakan adalah tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor diterima oleh sistem komputer pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/y)