SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait penanganan buaya.

Kepala Diskan Kotim Ahmad Sarwo Oboi melalui Kabid Pengelolaan Perikanan Tangkap Ikhsan Humairi menjelaskan, penanganan buaya saat ini masih dalam masa peralihan kewenangan pengelolaan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP).

Berdasarkan petunjuk yang diterima, KKP nantinya akan menugaskan petugas teknis khusus ke daerah untuk menangani buaya. Namun hingga kini, belum ada arahan teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat.

"Peralihan kewenangan ini sudah terlaksana sejak bulan Agustus 2024, namun sampai saat ini masih belum ada petunjuk ataupun informasi dari KKP utk hal ini," kata Ikhsan, Senin, 2 Maret 2026.

Ikhsan menambahkan, tingkat konflik antara manusia dan buaya di wilayah Kotim tergolong cukup tinggi. Karena itu, Diskan Kotim berinisiatif melakukan koordinasi langsung dengan Dislutkan Kalteng serta KKP RI untuk memperjelas langkah penanganan.

Langkah ini diambil agar penanganan buaya di Kotim memiliki dasar hukum dan teknis yang jelas, mengingat perubahan kewenangan tersebut.

Lebih lanjut, terkait buaya yang ditangkap warga di Pantai Ujung Pandaran, pihaknya menegaskan belum bisa melakukan penanganan karena belum adanya petunjuk resmi dari pusat.

Sebagai langkah jangka pendek, Diskan Kotim akan meningkatkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat pesisir agar tetap waspada terhadap potensi serangan buaya.

Masyarakat diimbau berhati-hati saat beraktivitas di perairan, terutama di muara sungai dan kawasan pantai yang kerap menjadi habitat buaya.

"Untuk jangka pendek, maka Dinas Perikanan Kotim akan melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati terhadap serangan buaya," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)