BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Statistik dan Persandian, resmi menerima sertifikat ISO 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada kegiatan Closing Meeting Audit Stage 2, pada Jumat, 27 Februari 2026.
Sertifikasi ini menandai komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola dan perlindungan keamanan informasi.
Penyerahan sertifikat diumumkan setelah Diskominfo Kobar dinyatakan memenuhi standar internasional ISO 27001, usai melalui rangkaian audit menyeluruh terhadap sistem dan infrastruktur keamanan informasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar Rody Iskandar, mengapresiasi kerja keras seluruh tim Diskominfo yang telah mempersiapkan proses sertifikasi secara matang.
“Saya mengapresiasi kerja keras dan komitmen seluruh tim Diskominfo yang telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan sangat baik sehingga Kabupaten Kotawaringin Barat berhasil memperoleh sertifikat ISO 27001. Ini adalah capaian yang membanggakan dan harus terus dipertahankan,” ujar Rody Iskandar, Senin, 2 Maret 2026.
Ia menegaskan, sertifikasi ISO 27001 bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin keamanan data dan informasi publik.
Menurutnya, di era transformasi digital, keamanan informasi menjadi aspek krusial dalam mendukung pelayanan publik yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Proses audit tahap kedua (Stage 2) dilakukan secara komprehensif oleh tim auditor dengan meninjau dokumen kebijakan, prosedur, serta implementasi sistem manajemen keamanan informasi yang diterapkan Diskominfo.
Audit juga mencakup observasi langsung ke pusat data (data center) milik Pemkab Kobar guna memastikan kesesuaian antara dokumen dan praktik di lapangan.
Selain pemeriksaan dokumen dan observasi fisik, tim auditor turut melakukan analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) terhadap sistem yang berjalan.
Analisis tersebut digunakan untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan potensi ancaman dalam pengelolaan keamanan informasi, sehingga dapat dilakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Melalui mekanisme audit tersebut, standar ISO 27001 menuntut adanya pengendalian risiko keamanan informasi secara sistematis, terdokumentasi, dan berkesinambungan.
Dengan demikian, seluruh proses pengelolaan data pemerintah daerah harus memenuhi prinsip perlindungan, kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi.
Dengan diraihnya sertifikat ini, Diskominfo Kobar diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan data dan informasi pemerintah daerah. Standar internasional tersebut, menjadi landasan dalam memperkuat sistem keamanan di tengah meningkatnya ancaman siber.
Sekda juga berharap capaian ini menjadi motivasi bagi perangkat daerah lainnya, untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi.
"Pentingnya sinergi dan komitmen bersama, dalam menjaga keamanan data seiring perkembangan digitalisasi layanan publik ini," ujarnya.
Ke depan, Pemkab Kotawaringin Barat berkomitmen, untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem manajemen keamanan informasi, agar tetap sesuai dengan standar ISO 27001.
"Langkah ini diharapkan mampu memastikan keamanan data pemerintah daerah terjaga secara optimal, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan," pungkasnya. (DANANG/H)









