PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Majuro — Koalisi global lintas benua menggelar webinar internasional pada 28 Februari 2026 untuk membahas krisis hak asasi manusia akibat kontaminasi nuklir yang diperparah perubahan iklim di Kepulauan Marshall.

Forum yang digelar menjelang Hari Peringatan Korban dan Penyintas Nuklir (1 Maret) — memperingati uji coba bom hidrogen “Castle Bravo” tahun 1954 — menegaskan bahwa warisan nuklir di negara kepulauan Pasifik tersebut telah berkembang menjadi isu lingkungan dan keamanan global.

Antara 1946 hingga 1958, Amerika Serikat melakukan 67 uji coba nuklir di Kepulauan Marshall. Salah satu lokasi paling terdampak adalah Runit Dome di Atol Enewetak, kubah beton yang menutup limbah radioaktif sisa pengujian.

Kenaikan permukaan laut di Samudra Pasifik kini mengancam integritas struktur tersebut. Para ahli khawatir, jika terjadi kerusakan serius, material radioaktif berpotensi kembali mencemari ekosistem laut dan memperburuk krisis lingkungan yang sudah dihadapi masyarakat setempat.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Heavenly Culture, World Peace, Restoration of Light (HWPL), organisasi non-pemerintah internasional di bidang perdamaian. Webinar tersebut menghadirkan pembicara dari Pasifik, Eropa, Asia, Afrika, dan Amerika.

Direktur Eksekutif Marshallese Educational Initiative (MEI), Benetick Kabua Maddison, menyebut situasi ini sebagai “tragedi ganda”.

“Kontaminasi nuklir yang belum terselesaikan, ditambah krisis iklim, merupakan persoalan keamanan global. Ini menyangkut hak kami atas masa depan yang aman,” ujarnya.

Anggota parlemen sekaligus mantan Menteri Pekerjaan Umum Marshall, Hiroshi Vitus Yamamura, menekankan pentingnya kolaborasi teknis dan hukum internasional untuk memitigasi dampak kesehatan dan lingkungan jangka panjang.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Tinggi Fiji, Thushara Rajasinghe, menegaskan bahwa tanggung jawab negara atas kerusakan lingkungan tidak hilang seiring waktu. Ia menyerukan penguatan kerangka hukum global guna memastikan akuntabilitas serta perlindungan preventif terhadap risiko nuklir yang diperparah perubahan iklim.

Duta Pakta Iklim Uni Eropa, Lalit Bhusal (Belanda) dan Andy Vermaut (Belgia), menyoroti peran penting masyarakat sipil dalam mengangkat isu Marshall ke dalam agenda keadilan iklim global.

Forum ini ditutup dengan seruan kolektif agar komunitas internasional melampaui komitmen simbolik dan segera merancang mekanisme teknis, hukum, serta pendanaan terkoordinasi untuk mengamankan lokasi-lokasi terkontaminasi dan mencegah dampak lingkungan yang tidak dapat dipulihkan.

Koalisi menegaskan, krisis di Kepulauan Marshall bukan lagi persoalan sejarah, melainkan ujian nyata tanggung jawab global dalam menghadapi warisan nuklir dan darurat iklim secara bersamaan.