PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Awal tahun 2026 menjadi catatan serius bagi perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Pulang Pisau. Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulang Pisau mencatat telah menangani dua kasus kekerasan seksual sejak Januari.

Plt Ketua UPT PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulang Pisau, Ira Udayana, mengungkapkan bahwa kedua kasus tersebut saat ini dalam tahap pendampingan terhadap korban.

“Penanganan yang kami lakukan berupa pendampingan kepada korban. Kami melakukan asesmen, dan jika diperlukan akan dilakukan pendampingan psikologis dengan melibatkan psikolog klinis dari provinsi,” kata Ira, Senin, 2 Maret 2026.

Ia menegaskan, penanganan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pemulihan kondisi mental dan emosional korban. Menurutnya, trauma psikologis kerap menjadi dampak jangka panjang yang tak terlihat.

Namun, Ira menyoroti persoalan klasik yang hingga kini belum terurai, rendahnya angka pelaporan. Ia menilai, dua kasus yang tercatat bukan berarti hanya itu yang terjadi di lapangan.

“Sebetulnya bukan tidak ada kasus. Namun masyarakat enggan melaporkan kejadian kekerasan ke UPT PPA karena merasa itu aib keluarga dan berbagai alasan lainnya,” ujar Ira. 

Akibatnya, sebagian besar kasus yang ditangani justru merupakan rujukan dari Polres Pulang Pisau, bukan laporan langsung dari masyarakat.

Fenomena ini dinilai menjadi tantangan serius dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Ketertutupan keluarga dan stigma sosial kerap membuat korban memilih diam, sementara pelaku bebas tanpa efek jera.

UPT PPA, lanjut Ira, telah melakukan berbagai upaya sosialisasi untuk mendorong masyarakat berani melapor. Di tingkat desa, pihaknya juga menggandeng perpanjangan tangan berupa PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) guna mendeteksi dan mencegah kasus sejak dini.

“Kami berharap masyarakat tidak lagi menganggap kekerasan sebagai aib yang harus ditutup-tutupi. Justru dengan melapor, korban bisa mendapatkan perlindungan dan pemulihan,” tegasnya.

Dua kasus di awal tahun ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual masih menjadi ancaman nyata. Transparansi, keberanian melapor, dan dukungan lingkungan dinilai menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan di Kabupaten Pulang Pisau. (RETHA/j)