JEDDAH –

BORNEONEWS, Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku heran terdapat informasi bahwa akan terdapat kerugian dari penjualan LNG saat dirinya baru masuk sebagai pejabat Pertamina.

Informasi tersebut ia dapatkan dari rapat rutin jajaran direktur dan komisaris yang mengungkap bahwa adanya kontrak pembelian LNG oleh Pertamina yang tidak memiliki komitmen pembeli akhir (end-user).

"Jadi ada rugi 100 juta dolar Amerika Serikat (AS) lebih, lalu diproyeksikan 2020 ada kargo yang juga belum ada pembeli. Nah, kalau itu terjadi akan mungkin kerugian 300-an juta dolar AS," ucap Ahok saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin 2 Maret 2026.

Untuk itu sebagai komisaris baru, Ahok pun menugaskan auditor internal agar memeriksa kendala yang terjadi.

Dia mencontohkan salah satu kasus pembelian LNG yang ditemukan tidak memiliki komitmen pembeli akhir sempat terjadi di Mozambik.

Dalam transaksi tersebut, dirinya sempat bertanya kepada direktur utama Pertamina kala itu terkait alasan penandatanganan kontrak pembelian LNG dari Mozambik sedangkan belum ada pembeli akhir yang berkomitmen.

"Katanya, laporan dari bawah sudah komitmen. Tapi begitu auditor memeriksa, ternyata itu baru kajian," ungkap dia.

Selain itu, Ahok juga bertanya kepada direktur utama Pertamina mengenai alasan banyaknya pembelian LNG dari Mozambik.

Namun jawaban yang diterima berupa pembelian LNG didasarkan oleh Neraca Gas Indonesia (NGI), yakni dokumen komprehensif yang disusun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menggambarkan proyeksi pasokan dan kebutuhan gas bumi nasional dalam jangka panjang.

Ia menjelaskan dalam NGI, tidak hanya tercatat kebutuhan LNG, tetapi juga gas alam batu bara alias coal bed methane (CBM) hingga gas pipa. Dengan demikian, NGI harus diteliti lebih dalam apakah kebutuhan itu harus dipenuhi.

"Tidak bisa Neraca Gas Indonesia itu dipakai buat beli dan apalagi membelinya itu belum ada komitmen pembeli. Gas kan enggak bisa dilempar gitu saja," ucap Ahok menegaskan.

Ahok bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011-2021, yang menyeret Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto sebagai terdakwa.

Kasus itu juga menyeret Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013 Yenni Andayani sebagai terdakwa.

Kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama (Dirut) Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Sementara Yenni mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.

Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ANTARA